
JOSS.CO.ID, Jakarta – Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Forum Pengada Layanan (FPL) mencatat jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2024 mencapai 35.533 kasus. Angka ini naik 2,4 persen dibandingkan tahun 2023.
“Sejak Januari hingga Desember 2024, terdapat 35.533 laporan kekerasan perempuan. Angka ini meningkat 2,4 persen dari tahun sebelumnya,” kata Staf Ahli Menteri PPPA Bidang Hubungan Kelembagaan, Indra Gunawan, dalam konferensi di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Indra menjelaskan kenaikan laporan menunjukkan dua hal. Pertama, semakin banyak korban berani melapor. Namun di sisi lain, tantangan struktural, budaya, dan perlindungan hukum masih besar.
Tiga provinsi dengan laporan tertinggi yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta, sementara daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) menghadapi hambatan pelaporan akibat keterbatasan infrastruktur dan pendampingan.
Mayoritas korban berasal dari kelompok usia anak dan remaja (46,38 persen). Dari sisi aktivitas, pelajar mendominasi dengan 40,26 persen, disusul perempuan bekerja (19,47 persen) dan ibu rumah tangga (18,86 persen). Artinya, sekolah, tempat kerja, dan rumah masih menjadi ruang paling rentan terjadinya kekerasan.
Jenis kasus yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 7.587 laporan. Disusul kekerasan seksual 12.398 kasus, banyak dilakukan oleh orang dekat korban. Selain itu terdapat 489 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kelompok marginal juga mengalami kerentanan, di antaranya perempuan dengan disabilitas (546 laporan), perempuan dengan HIV-AIDS (141 laporan), pekerja seks (161 laporan), hingga pekerja migran (17 laporan). Kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) bahkan melonjak hingga 2.866 laporan, hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Untuk memperkuat penanganan, Komnas Perempuan, Kementerian PPPA, dan FPL memperbarui Kesepakatan Bersama 2024–2029 tentang sinergi data dan pendokumentasian kasus. Kesepakatan ini bertujuan menyatukan laporan lintas lembaga sebagai dasar kebijakan sekaligus memperkuat koordinasi penanganan kasus kekerasan di Indonesia.

Leave a Reply