Gus Yasin Minta Kenaikan PBB di Jawa Tengah Tidak Membebani Masyarakat

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. (Foto: istimewa)

JOSS.CO.ID, Semarang – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengingatkan pemerintah kabupaten/kota agar kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak memberatkan warga.

“Kenaikan PBB itu biasanya diatur lewat peraturan bupati. Sebelum diterapkan, harus ada rapat dengar pendapat terlebih dahulu,” ujar Gus Yasin di Semarang, Kamis (14/8/2025), menanggapi polemik kenaikan PBB di Kabupaten Pati yang memicu aksi unjuk rasa besar.

Ia menegaskan, forum dengar pendapat penting untuk menyerap masukan dari seluruh pihak terkait, mulai dari kepala desa hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Menurutnya, kenaikan PBB adalah hal wajar setiap tahun, namun prosesnya harus transparan dan melibatkan masyarakat secara langsung.

“Kenaikan itu wajar, tapi perlu sosialisasi. Harus jelas berapa persen kenaikannya, dan apakah sesuai ketentuan. Jangan sampai memberatkan,” tegasnya.

Gus Yasin mengimbau agar setiap daerah di Jawa Tengah membahas rencana kenaikan PBB bersama masyarakat sebelum kebijakan diberlakukan. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mencari sumber pendapatan lain di luar pajak yang langsung membebani warga, seperti menarik investasi dari sektor swasta.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Pati memutuskan menaikkan tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Kenaikan ini merupakan batas maksimal, meski tidak berlaku bagi semua objek pajak—sebagian hanya naik 50 persen.

Kontroversi semakin memanas setelah pernyataan Bupati Pati, Sudewo, yang mempersilakan masyarakat berunjuk rasa meski jumlahnya mencapai puluhan ribu. Hal ini memicu aksi solidaritas warga dengan menggelar donasi air mineral kemasan di depan Pendopo Kabupaten Pati dan kawasan Alun-alun Pati.

Aksi tersebut berujung ricuh setelah terjadi pelemparan ke arah petugas, yang dibalas dengan tembakan gas air mata hingga massa terpaksa dibubarkan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*