Gus Yasin Ingatkan Pelayanan Publik Pati Tetap Optimal di Tengah Pansus DPRD

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen

JOSS.CO.ID, Semarang – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Pati harus tetap berjalan maksimal meski DPRD tengah membahas panitia khusus (pansus) hak angket terkait kebijakan Bupati Sudewo.

“Kami mengawal apapun keputusan DPRD Pati. Pansus ini harus dihormati, apalagi sifatnya terbuka. Masyarakat bisa melihat prosesnya secara langsung,” kata Gus Yasin di Semarang, Rabu (20/8/2025).

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memantau perkembangan pembahasan pansus hak angket DPRD Pati. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kewajiban utama Pemerintah Kabupaten Pati adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Banyak urusan yang harus dilayani. Pemerintahan tidak boleh berhenti, itu yang kita harapkan,” tegasnya.

Gus Yasin juga berpesan kepada Bupati Sudewo agar tetap melaksanakan aktivitas pemerintahan sehari-hari. “Tetap harus ngantor. Saat upacara 17 Agustus kemarin saya juga hadir untuk memberikan semangat. Permasalahan ini biar berjalan, tapi pelayanan publik harus tetap ada,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati resmi membentuk pansus hak angket setelah rapat paripurna pada 13 Agustus yang dihadiri 42 dari 50 anggota dewan. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyepakati pembentukan pansus dengan jumlah anggota 15 orang.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menuturkan pansus akan mengevaluasi kebijakan Bupati Sudewo terutama terkait penanganan aksi demonstrasi besar-besaran yang sempat menuntut bupati mundur. Hasil evaluasi nantinya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung.

Ali juga mengimbau masyarakat agar tetap menyampaikan pendapat dengan tertib.

“Situasi harus tetap kondusif. Kabupaten Pati milik bersama dan harus dijaga bersama,” ujarnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*