JOSS.CO.ID, Jakarta – Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 60 kilogram narkotika jenis sabu yang dibawa warga negara Malaysia bernama Alexander Peter Bangga Anak Steven (23). Tersangka dijanjikan upah hingga Rp80 juta jika berhasil mengirim narkoba ke Indonesia.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, Peter sudah tiga kali mengirim sabu ke Tanah Air. Dalam setiap pengiriman, ia dijanjikan bayaran 20 ribu ringgit.
“Tersangka Peter sudah tiga kali kirim narkotika di Indonesia. Untuk sekali jalan dia dijanjikan 20 ribu ringgit atau sekitar Rp80 juta, dan sudah diberi uang jalan 500 ringgit,” kata Eko, Selasa (19/8/2025).
Peter tiba di Indonesia pada Minggu (10/8) dan menginap di salah satu hotel Surabaya. Pada Rabu (12/8), ia diperintah seseorang berinisial GR melalui aplikasi Signal dan WhatsApp untuk mengantarkan koper berisi sabu yang sudah disiapkan di apartemen.
Keesokan harinya, Kamis (13/8), polisi menangkap Peter di apartemen tersebut. Dari lokasi, aparat menyita 60 bungkus sabu dengan total berat 60 kilogram. Barang bukti ditemukan di dua tempat, yakni basement P3 dan sebuah unit kamar lantai 11 Apartemen Taman Melati Surabaya.
Di basement, polisi menemukan 30 bungkus sabu dalam dua koper berbeda, sebuah ponsel iPhone, dan paspor milik tersangka. Sementara dari kamar apartemen, polisi mengamankan 30 bungkus sabu dalam koper hitam besar serta timbangan digital.
Peter mengaku telah menyewa unit apartemen itu sejak 28 Juni hingga 28 Agustus 2025. Bareskrim Polri kini masih menelusuri jaringan narkotika internasional yang melibatkan tersangka.

Leave a Reply