18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Libur Tambahan Usai HUT ke-80 RI

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro

JOSS.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan setelah peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jumat (1/8).

Menurut Juri, penetapan libur pada H+1 Hari Kemerdekaan bertujuan memberi kesempatan luas kepada masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan dan lomba 17 Agustus, yang menjadi tradisi tahunan dalam menyemarakkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.

“Dengan diliburkannya hari Senin, masyarakat memiliki keleluasaan untuk menggelar perlombaan serta kegiatan yang memperkuat semangat nasionalisme dan optimisme,” ujar Juri.

Meski begitu, Juri tidak secara eksplisit menyebutkan apakah tanggal 18 Agustus ini termasuk dalam Hari Libur Nasional 2025 atau masuk dalam kategori cuti bersama.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025, sesuai dengan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Hari-hari libur tersebut mencakup perayaan keagamaan dan peringatan penting nasional lainnya.

Penambahan libur ini diharapkan memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan Hari Kemerdekaan RI secara meriah dan penuh kegembiraan, baik di lingkungan tempat tinggal, sekolah, maupun instansi kerja.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*