Satgas Pangan Periksa 22 Saksi Terkait Produsen Beras Nakal dan Dugaan Pelanggaran Takaran

Ilustrasi. (Foto: istimewa)

JOSS.CO.ID, Jakarta – Satgas Pangan Polri telah memeriksa 22 saksi dalam penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran mutu dan takaran oleh produsen beras kemasan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penindakan terhadap produsen beras nakal yang diduga menjual produk tidak sesuai label.

Ketua Satgas Pangan sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari enam perusahaan dan delapan pemilik merek beras kemasan 5 kilogram.

“Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam penjualan beras yang tidak sesuai dengan takaran dan komposisi pada kemasan,” ujar Helfi di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Hari ini, penyidik kembali memanggil 25 pemilik merek beras kemasan lima kilogram untuk diperiksa. Namun, ia belum membeberkan nama-nama merek yang dimaksud.

Sebelumnya, Kamis (10/7), Satgas Pangan telah memeriksa empat produsen beras berinisial WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG yang diduga melanggar ketentuan mutu dan isi bersih.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa dari 212 merek beras yang dilaporkan, 10 produsen telah diperiksa oleh Satgas Pangan dan Bareskrim. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan langsung ke Kapolri dan Kejaksaan Agung.

Amran menekankan bahwa tindakan tegas ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus mendukung keadilan bagi petani dan pelaku usaha yang jujur. Ia menyebut langkah ini dilakukan pada waktu yang tepat karena stok beras nasional sedang melimpah, mencapai 4,2 juta ton.

“Kalau stok kita sedikit, kita tak bisa ambil risiko. Tapi sekarang saat yang tepat, saat stok kita banyak, maka ini momen emas untuk membongkar praktik curang yang merugikan masyarakat,” tegas Amran.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*