Presiden Prabowo Terbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 untuk Percepat Investasi di Indonesia

Presiden Prabowo dalam pidato peresmian proyek energi secara daring dari bali , Kamis, 26 Juni 2025.
Presiden Prabowo dalam pidato peresmian proyek energi secara daring dari bali , Kamis, 26 Juni 2025.

JOSS.CO.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan menjadi upaya strategis pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan investasi di Indonesia.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa regulasi baru ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

“PP ini dirancang untuk memperkuat sistem yang terintegrasi, memberikan kepastian waktu layanan, serta menjamin kejelasan bagi investor,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/6/2025).

Ada tiga poin utama dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menjadi fokus terobosan:

1. Kepastian SLA (Service Level Agreement): Pemerintah menetapkan batas waktu yang jelas dalam setiap tahap proses penerbitan perizinan, mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga penerbitan izin.

2. Kebijakan fiktif-positif: Jika pemerintah tidak memberikan respons dalam tenggat waktu yang ditentukan, sistem secara otomatis akan melanjutkan proses ke tahap berikutnya. Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap.

3. Kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Pelaku UMK kini dapat menggunakan pernyataan mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemerintah juga menyempurnakan OSS dengan tiga subsistem baru, yaitu Persyaratan Dasar, Fasilitas Berusaha, dan Kemitraan.

Lebih lanjut, Susiwijono menegaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 ini akan menjadi acuan tunggal dalam perizinan.

“Tidak boleh ada persyaratan tambahan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau pengelola kawasan yang tidak tercantum dalam PP ini,” tegasnya.

Dengan hadirnya regulasi baru ini, pemerintah berharap tercipta iklim usaha yang lebih kondusif, kompetitif, dan transparan bagi para investor, khususnya dalam mendukung visi pembangunan ekonomi nasional ke depan.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*