
JOSS.CO.ID, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menggerebek markas judi online yang terafiliasi dengan jaringan internasional asal China dan Kamboja. Penggerebekan berlangsung serentak di tiga wilayah, yakni Bogor, Bekasi, dan Tangerang, pada Jumat (13/6) lalu.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, menjelaskan bahwa sindikat tersebut mengoperasikan situs judi online Akasia899 dan Tanjung899, dengan server berada di luar negeri, tepatnya China dan Kamboja.
“Para pelaku menyebarkan promosi judi online menggunakan kartu perdana yang telah teregistrasi. Mereka mengirimkan iklan secara acak melalui WhatsApp,” ujar Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7).
Polisi mencatat, setidaknya ada 2.648 nomor telepon seluler yang digunakan untuk menyebar iklan secara massal. Bahkan, setiap hari sindikat ini mampu membuat hingga 500 akun WhatsApp guna mendukung kegiatan promosi ilegal mereka.
Selain promosi, komunikasi antara pelaku di Indonesia dengan jaringan pusat di China dan Kamboja dilakukan lewat grup Telegram dan WhatsApp. Transaksi keuangan hasil judi online tersebut juga disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee) serta ditransfer dalam bentuk mata uang kripto menggunakan layanan payment gateway.
“Uang hasil kejahatan ini disamarkan seolah-olah berasal dari aktivitas jual beli barang. Dalam setahun, mereka bisa meraup keuntungan ratusan miliar rupiah,” jelasnya.
Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kombes Donny Alexander dari Subdit III Jatanras, polisi menangkap 22 tersangka. Di antaranya, NKP sebagai administrasi keuangan, serta RA, DN, dan AN sebagai pengelola server dan marketing.
Sementara 18 tersangka lainnya berperan sebagai operator judi online, yakni SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, dan SA.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 354 unit handphone, 23 CPU komputer, satu unit modem, 2.648 kartu perdana, lima buku tabungan, dan 18 kartu ATM.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Leave a Reply