Polda Jateng Bongkar Pabrik Gula Oplosan Ilegal di Banyumas, Omzet Ratusan Juta per Bulan

Ilustrasi gula. (Foto: istimewa)

JOSS.CO.ID, Semarang – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik ilegal produksi gula oplosan di Kabupaten Banyumas dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, menjelaskan bahwa pelaku mencampur gula bermerek Raja Gula milik PT RNI dengan gula rafinasi dan gula kualitas rendah atau apkiran dari pabrik gula lain.

“Awalnya, kami mendapat informasi dari Kementerian Pertanian soal peredaran gula oplosan di wilayah utara dan selatan Jawa Tengah,” ujar Arif di Semarang, Kamis (10/7/2025).

Hasil penyelidikan mengungkapkan adanya tiga gudang produksi di wilayah Banyumas yang digunakan untuk mencampur dan mengemas ulang gula tersebut. Salah satu modus yang ditemukan yakni mencampurkan 50 kg gula apkiran dengan tiga sak gula rafinasi, lalu dikemas ulang menggunakan kantong bertuliskan merek Raja Gula.

Penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial MS (52), yang merupakan pemilik gudang sekaligus produsen utama dari gula oplosan ini. Pabrik ilegal tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2018 dengan kapasitas produksi mencapai 300 hingga 500 ton per bulan.

Akibat praktik ini, PT RNI mengalami kerugian karena produknya dipalsukan dan diedarkan secara luas. MS kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atas dugaan pelanggaran hukum dan merugikan konsumen.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*