
JOSS.CO.ID, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa hingga pertengahan tahun 2025, sebanyak 42.385 pekerja di Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Angka ini melonjak 32,19 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencatatkan 32.064 kasus PHK.
Data tersebut bersumber dari laporan Satudata Kemnaker, dalam dokumen bertajuk Tenaga Kerja Ter-PHK. Provinsi dengan jumlah PHK tertinggi yaitu Jawa Tengah (10.995 orang), disusul oleh Jawa Barat (9.494 orang), dan Banten (4.267 pekerja).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menuturkan bahwa meningkatnya angka PHK disebabkan oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal perusahaan.
“Faktor pemicu PHK bervariasi. Ada yang karena penurunan pasar, perubahan model bisnis, hingga persoalan hubungan industrial di internal perusahaan,” jelas Yassierli usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Untuk memperjelas akar persoalan, Kemnaker sedang menyusun pelaporan terperinci berdasarkan provinsi dan sektor industri, guna mengidentifikasi penyebab utama PHK di masing-masing wilayah.
Sementara itu, Anwar Sanusi, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker, membenarkan bahwa jumlah PHK tahun ini memang lebih tinggi dibanding tahun lalu. Namun secara bulanan, tren PHK menunjukkan penurunan.
“Misalnya, pada Juni 2025 tercatat 1.609 kasus PHK, turun dibanding Mei yang mencapai 4.702,” ungkap Anwar.
Ia menambahkan bahwa lonjakan angka PHK secara tahunan dipengaruhi oleh kasus besar di awal tahun, seperti PHK massal di perusahaan Sritex yang menambah jumlah signifikan.

Leave a Reply