
JOSS.CO.ID, Semarang – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar sosialisasi tentang perlindungan hak cipta dan pengelolaan royalti musik kepada pelaku usaha hiburan di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Analis Hukum Ahli Muda DJKI, Achmad Iqbal Taufiq, menegaskan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap hak cipta, terutama dalam penggunaan lagu untuk keperluan komersial.
“Kami ingin berbagi pengetahuan sekaligus berdiskusi tentang mekanisme royalti yang berlaku saat ini,” ujarnya di Semarang, Jumat (11/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan lagu di tempat usaha, seperti kafe, restoran, atau tempat karaoke, merupakan bentuk penggunaan karya cipta yang harus dihargai secara ekonomi. Para pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak pertunjukan dan memastikan pencipta lagu mendapatkan royalti yang layak.
Dalam kegiatan tersebut juga dibahas pentingnya keterlibatan pelaku usaha hiburan dalam menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Bigi Ramadha, Kepala Divisi Hukum Wahana Musik Indonesia—lembaga resmi pengelola hak pertunjukan musik—menjelaskan tentang mekanisme lisensi dan aturan hukum yang mengatur pengelolaan royalti.
“Royalti adalah bentuk penghargaan terhadap pencipta lagu atas penggunaan karyanya oleh pihak lain secara komersial,” jelas Bigi.
Namun, ia juga mengakui adanya kendala dalam pengumpulan royalti, terutama terkait akurasi data pencipta dan penerbit, serta pencatatan penggunaan lagu di berbagai tempat hiburan.
Ia menambahkan, pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi hak cipta tidak hanya melindungi mereka dari sanksi hukum, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha secara sah.
Kata kunci SEO: royalti musik, hak cipta lagu, DJKI Kemenkumham, usaha hiburan Semarang, Wahana Musik Indonesia

Leave a Reply