
JOSS.CO.ID, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjalankan larangan menjual rokok kepada individu di bawah usia 21 tahun serta memperkuat penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa sejumlah aturan terkait pengendalian tembakau telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
“Beberapa poin dalam PP tersebut bisa langsung diimplementasikan. Seperti larangan penjualan rokok kepada usia di bawah 21 tahun, pengendalian iklan, dan larangan penggunaan bahan tambahan. Tapi sayangnya, di lapangan aturan ini masih sering dilanggar,” ungkap Siti Nadia, dalam konferensi pers Indonesian Youth Council For Tactical Changes yang digelar secara daring di Jakarta, Kamis (17/7).
Aturan tersebut juga mencakup pelarangan penjualan dan promosi produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Selain itu, penerapan KTR wajib dilakukan di fasilitas layanan kesehatan, institusi pendidikan, rumah ibadah, transportasi umum, dan area publik lainnya.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa poin teknis seperti pengaturan peringatan kesehatan bergambar (PHW) dan batasan kandungan nikotin serta tar masih dalam tahap finalisasi.
Langkah ini menjadi penting mengingat prevalensi perokok anak dan remaja terus meningkat. Meskipun secara persentase mengalami penurunan, namun jumlah absolutnya naik karena pertumbuhan jumlah penduduk.
Berdasarkan data Kemenkes, jumlah perokok usia di atas 15 tahun naik dari 57,2 juta orang pada 2013 menjadi 63,1 juta pada 2023. Jumlah perokok anak (usia 10–18 tahun) bahkan melonjak tajam dari sekitar 2 juta pada 2013 menjadi 5,9 juta di tahun 2023.

Leave a Reply