
JOSS.CO.ID, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap bahwa sejumlah pabrik rokok besar mulai mengurangi produksi dan menghentikan pembelian bahan baku tembakau. Langkah ini merupakan respons atas melemahnya permintaan pasar serta dampak dari kenaikan harga rokok secara tahunan.
Meskipun pemerintah belum menaikkan cukai rokok di awal tahun 2025, namun Harga Jual Eceran (HJE) rokok mengalami kenaikan rata-rata 5–15% dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini memicu penurunan daya beli masyarakat.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merijanti Punguan Pintaria, menjelaskan bahwa konsumen rokok dalam negeri sangat peka terhadap harga. Akibatnya, produsen besar memilih menghentikan pembelian tembakau baru dan mengandalkan stok lama.
“Tembakau harus melalui proses penuaan dan bisa disimpan untuk beberapa tahun,” jelasnya, Senin (30/6).
Merijanti menegaskan bahwa kebijakan ini hanya diambil oleh perusahaan rokok berskala besar. Sementara itu, industri rokok kecil dan menengah, khususnya produsen Sigaret Kretek Tangan (SKT), masih menjalankan produksi secara normal dan bahkan menunjukkan tren pertumbuhan. Hal ini dipengaruhi oleh peralihan konsumen dari rokok mesin ke rokok SKT yang lebih terjangkau.
“Pembelian tembakau saat ini hanya dilakukan oleh industri kecil, karena perusahaan besar memilih pakai stok yang tersedia,” tambah Merijanti.
Sementara itu, Gaprindo (Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia) juga mengonfirmasi bahwa mayoritas produsen rokok mengurangi aktivitas produksi dan pembelian bahan baku. Salah satu perusahaan besar, PT Gudang Garam Tbk, turut terdampak dan menjadi sorotan warganet di media sosial.
Ketua Gaprindo, Benny Wahyudi, menyatakan bahwa kenaikan cukai rokok sejak masa pandemi tidak sejalan dengan daya beli masyarakat. Ia menyebut masyarakat saat ini menghadapi dua tekanan utama: pemulihan ekonomi pasca Covid-19 dan meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Leave a Reply