Polres Pemalang Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bantarbolang

Ilustrasi pelecehan seksual anak. (Foto: istimewa)

JOSS.CO.ID, Pemalang – Polres Pemalang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan menangkap pelaku berinisial Cas (45), warga Kecamatan Bantarbolang. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka di rumah korban saat orang tua anak tidak berada di tempat.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Pihak keluarga kemudian segera menyampaikan laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA Polres Pemalang).

“Berdasarkan laporan itu, kami langsung lakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Aksi pelecehan diduga terjadi sejak awal tahun 2025 hingga Mei 2025,” ungkap Eko di Pemalang, Minggu (29/6/2025).

Saat ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dan masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku.

Cas dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Eko mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan aktif mencegah kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Orang tua perlu meningkatkan pengawasan dan menyempatkan waktu untuk berdialog dengan anak. Jika menemukan kejadian mencurigakan, segera laporkan ke layanan Call Center Polri 110,” imbaunya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi, pengawasan, serta kolaborasi antara masyarakat dan aparat untuk menjaga keselamatan anak dari kejahatan seksual.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*