‎Polda Jateng Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Bermodus Pekerja Migran Eropa

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio. (Foto: istimewa)
JOSS.CO.ID, Semarang – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi dengan modus menjanjikan pekerjaan di negara-negara Eropa. Dua pelaku berinisial KU (42) dan NU (41) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga telah memberangkatkan sekitar 83 orang ke luar negeri, dengan total kerugian korban mencapai Rp5,2 miliar.

‎“Mereka menawarkan pekerjaan ke sejumlah negara seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia dengan iming-iming gaji besar,” jelas Dwi dalam konferensi pers di Semarang, Kamis (19/6/2025).

Kasus ini terungkap setelah dua korban melaporkan pengalaman pahit mereka. Keduanya sempat bekerja di Spanyol, namun ternyata tidak memperoleh hak sesuai janji. Mereka dipaksa bekerja selama 24 jam sehari di lingkungan yang tidak layak dan akhirnya pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri.

Polda Jateng kini telah menjalin koordinasi dengan Divisi Hubinter Polri guna menelusuri keberadaan puluhan pekerja migran lainnya yang diduga masih berada di luar negeri akibat ulah sindikat ini.

Atas perbuatannya, KU dan NU dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*