‎Pemerintahan Prabowo Hanya Masukkan Dua Kasus Pelanggaran HAM Berat dalam Sejarah Nasional ‎

Menteri Kebudayaan Fadli Zon. (Foto: istimewa)
JOSS.CO.ID, Depok – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) memutuskan hanya mencantumkan dua dari 12 pelanggaran HAM berat yang telah diakui negara dalam proyek penulisan ulang sejarah nasional Indonesia.

‎Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan, proyek ini tidak difokuskan untuk menulis sejarah pelanggaran HAM, melainkan menyusun ulang narasi besar sejarah Indonesia secara menyeluruh.

‎“Ini bukan penulisan sejarah HAM. Fokus kita adalah sejarah nasional Indonesia, yang mencakup berbagai aspek dari masa prasejarah hingga era modern,” jelas Fadli Zon saat menghadiri soft launching Sumitro Institute di Taman Sriwedari, Cibubur, Depok, Minggu (1/6/2025).

‎Fadli menegaskan, publik tidak perlu khawatir. Proyek ini bukan berarti menafikan sejarah-sejarah kelam yang tercatat dalam dokumen dan literatur lain. Namun, ia menekankan bahwa narasi sejarah yang dibangun akan bersifat positif dan konstruktif.

‎”Kita ingin membentuk tone yang lebih positif. Kalau hanya mencari kesalahan, setiap masa pasti memilikinya. Tapi kita ingin fokus pada hal-hal yang mempersatukan,” tegas Fadli, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

‎Menurutnya, proyek ini bertujuan menyusun sejarah Indonesia yang bebas dari bias kolonial. Fadli berharap penulisan ini akan melahirkan sejarah yang lebih Indonesia-sentris dan relevan dengan nilai-nilai generasi muda masa kini.

‎“Tujuan kita adalah memperkuat persatuan bangsa dan menumbuhkan kebanggaan nasional,” ujar Fadli.

‎Sebelumnya, sejumlah sejarawan mengkritisi proyek ini karena hanya memuat dua dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui Presiden Joko Widodo pada 11 Januari 2023. Beberapa peristiwa seperti tragedi 1965, penculikan aktivis menjelang reformasi, hingga kerusuhan Mei 1998, tidak termasuk dalam outline proyek sejarah tersebut.

‎Berikut 12 pelanggaran HAM berat yang diakui negara:

‎1. Peristiwa (1965-1966)

‎2. Penembakan Misterius (Petrus) (1982-1985)

‎3. Talangsari, Lampung (1989)

‎4. Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh (1998-1999)

‎5. Penghilangan Paksa Aktivis (1997-1998)

‎6. Tragedi Trisakti dan Semanggi I & II (1998-1999)

‎7. Kerusuhan Mei (1998)

‎8. Simpang KKA, Aceh (1999)

‎9. Wasior, Papua (2001)

‎10. Wamena, Papua (2003)

‎11. Jambo Keupok, Aceh (2003)

‎12. Peristiwa Timor Timur pasca-referendum (1999,diadili di Pengadilan HAM ad hoc, namun hasilnya kontroversial).

‎Penulisan ulang sejarah nasional ini menjadi langkah awal pemerintah dalam membentuk narasi yang lebih terfokus pada identitas dan masa depan bangsa, meski memicu pro dan kontra di kalangan akademisi dan pemerhati HAM.
‎

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*