‎OJK Wajibkan Pinjol Laporkan Data ke SLIK Mulai 31 Juli 2025

Ilustrasi. (Foto: istimewa)
JOSS.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan bahwa seluruh penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) wajib terdaftar sebagai pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025. Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.

‎Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan, integrasi data pinjaman daring ke dalam SLIK bertujuan mendukung proses penilaian kelayakan kredit calon debitur oleh lembaga keuangan.

‎“SLIK menjadi salah satu acuan penting dalam mengevaluasi risiko kredit dan menentukan kemampuan finansial peminjam,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

‎OJK juga mendorong industri fintech lending untuk menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, guna menciptakan ekosistem pendanaan yang sehat dan mendukung pembiayaan produktif bagi masyarakat.

‎Sebagai bentuk pengawasan, OJK menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko, termasuk melalui penerapan sistem repayment capacity (kemampuan membayar) dan electronic know your customer (e-KYC).

‎“Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kredit bermasalah dan melindungi pemberi dana dari potensi gagal bayar,” tegas Ismail.

‎OJK juga melarang pinjol memberikan pembiayaan kepada peminjam yang sudah terdaftar sebagai penerima dana dari tiga platform pinjaman lainnya, termasuk dari platform milik penyelenggara itu sendiri.

‎Lebih lanjut, OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan pendanaan digital. Masyarakat diminta mempertimbangkan kebutuhan, kemampuan bayar, dan tidak terjebak dalam praktik gali lubang tutup lubang.

‎“Gunakan layanan pinjol secara bertanggung jawab agar tidak terjerat utang berlebih maupun menjadi korban pinjaman online ilegal,” tutup Ismail.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*