Nadiem Makarim Minta Publik Tidak Terburu-Buru Nilai Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun

nadiem makarim. (Foto: istimewa)

JOSS.CO.ID, Jakarta – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, meminta publik untuk tidak langsung mengambil kesimpulan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang terjadi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selama periode 2019–2023. Ia menegaskan pentingnya sikap kritis yang tetap adil dalam merespons isu ini.

‎”Saya tidak pernah mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apapun. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan, tapi jangan sampai terpengaruh opini yang belum tentu benar,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

‎Nadiem menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini. Ia menyebut bahwa proses hukum yang adil akan membantu membedakan antara kebijakan yang dijalankan dengan niat baik dan pelaksanaan yang menyimpang.

‎“Saya akan bersikap kooperatif. Ini penting untuk menjernihkan persoalan serta menjaga kepercayaan publik terhadap arah transformasi pendidikan yang sudah kita bangun bersama,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 20 Mei 2025. Hal itu dilakukan setelah ditemukannya indikasi adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop.

‎Penyidik menemukan dugaan bahwa tim teknis di Kemendikbudristek saat itu diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengarah pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook). Padahal, hasil uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 oleh Pustekkom menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif karena keterbatasan jaringan internet di berbagai daerah.

‎“Tim teknis awalnya menyarankan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows, tapi kajian itu diganti dengan studi baru yang mendukung penggunaan Chromebook,” ujar Harli, juru bicara Kejaksaan Agung.

‎Dari sisi anggaran, proyek pengadaan tersebut menghabiskan dana sekitar Rp9,98 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,4 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dugaan manipulasi dalam pengambilan keputusan teknis dan pemilihan jenis laptop menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*