Menang Gugatan, Dua Perusahaan Tambang Ilegal Wajib Bayar Ganti Rugi Rp47,9 Miliar

Ilustrasi tambang ilegal. (Foto: istimewa)

‎JOSS.CO.ID, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berhasil memenangkan gugatan terhadap dua perusahaan tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kedua perusahaan tersebut, yakni PT James & Armando Pundimas (PT JAP) dan PT Bhima Amarta Mining (PT BAM), diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp47,97 miliar atas kerusakan ekologis dan ekonomis yang mereka timbulkan.

‎Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Juni 2025. Putusan ini merupakan hasil banding KLH setelah gugatan awal mereka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2025. Banding diajukan menyusul ditemukannya aktivitas tambang tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, sejak 2021.

‎“Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi hak rakyat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” tegas Dodi Kurniawan, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH, sekaligus kuasa hukum dalam perkara ini, dalam siaran pers di Jakarta (18/6/2025).

‎Ia menjelaskan bahwa proses hukum dimulai pada 2022, setelah Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis pidana kepada Direktur PT JAP atas pelanggaran memasuki kawasan hutan tanpa izin. Melanjutkan upaya hukum, KLH menggugat secara perdata kedua perusahaan pada akhir Desember 2023.

‎Majelis hakim tingkat banding yang diketuai oleh Ida Bagus Dwi Yantara akhirnya membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan menyatakan PT JAP dan PT BAM terbukti merusak lingkungan seluas 2,8 hektare.

‎Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa putusan ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan dampak ekologis.

‎“Hukum lingkungan bisa menjadi alat untuk menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian alam,” ujarnya.

‎KLH memastikan akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan di seluruh wilayah Indonesia.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*