
JOSS.CO.ID, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Kudus memusnahkan sekitar 6 juta batang rokok ilegal senilai Rp8,28 miliar, Selasa (17/6/2025). Proses pemusnahan berlangsung di halaman Pendopo Kabupaten Kudus dan dihadiri oleh berbagai pejabat daerah serta aparat terkait.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan komitmennya untuk memberantas rokok ilegal dan minuman beralkohol di wilayahnya.
“Kami ingin Kudus menjadi wilayah bebas dari rokok ilegal. Semua pihak perlu punya kesadaran yang sama,” ujar Sam’ani.
Ia juga menyoroti bahwa mayoritas pelanggaran justru berasal dari luar Kudus. Sebagai kota religius, Bupati berharap warganya tidak terlibat dalam distribusi maupun produksi rokok tanpa cukai.
Pemerintah Kabupaten Kudus menargetkan peningkatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Saat ini, Kudus menerima sekitar Rp268 miliar. Namun, dengan dukungan masyarakat dalam memerangi rokok ilegal, angka tersebut diharapkan bisa meningkat hingga Rp1 triliun demi pembangunan daerah.
“Jika ini tercapai, Kudus bisa menjadi Singapura-nya Indonesia,” tambahnya.
Plt Kepala Satpol PP Kudus, Eko Hari Djatmiko, menyebutkan bahwa selain rokok ilegal, pihaknya juga memusnahkan 50 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hasil sitaan Bea Cukai Kudus. Ia mengapresiasi kerja keras aparat Bea Cukai serta penegak hukum dalam mengawasi peredaran barang ilegal tersebut.
“Pemusnahan ini menjadi pengingat bahwa rokok ilegal merugikan negara. Setiap batang yang beredar berarti hilangnya pemasukan negara yang seharusnya kembali ke rakyat melalui program pembangunan,” tegasnya.
Kepala KPPBC Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa 6 juta batang rokok ilegal tersebut terdiri dari 5,98 juta batang sigaret kretek mesin (SKM), 1.760 batang sigaret kretek tangan (SKT), dan 19.180 batang sigaret putih mesin (SPM). Semua produk tersebut merupakan hasil penindakan selama Januari–November 2024.
Ia memaparkan bahwa nilai total rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp8,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,75 miliar. Rincian kerugian tersebut mencakup penerimaan cukai sebesar Rp4,48 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp819,96 juta, dan pajak rokok Rp447,69 juta.
“Jika ditimbang, barang bukti ini beratnya setara 10 ton,” ujarnya.
Setelah pemusnahan simbolis dilakukan dengan cara dibakar bersama Forkopimda Kudus, sisa rokok ilegal diangkut menggunakan sembilan dump truck menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo. Di sana, barang bukti ditimbun untuk dimusnahkan secara permanen.

Leave a Reply