JOSS.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperketat pengawasan dalam upaya mencegah korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya dalam tata kelola pendidikan. Lembaga antirasuah ini menyoroti praktik gratifikasi dan pungutan liar (pungli) yang kerap mencuat saat proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.
”Secara umum, beberapa bentuk korupsi yang sering terjadi di layanan publik adalah gratifikasi, seperti membayar lebih agar proses layanan dipercepat. Selain itu, ada juga praktik pemerasan, pungli, minimnya transparansi dan akuntabilitas, birokrasi yang berbelit, serta rendahnya kepuasan publik,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media, Senin (16/6/2025).
Budi menegaskan bahwa sektor pendidikan masih rentan terhadap praktik-praktik korupsi, khususnya dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ia mengungkapkan, praktik gratifikasi kerap terjadi saat penerimaan siswa.
”Suap, pemerasan, maupun gratifikasi sering terjadi saat penerimaan siswa baru. Transparansi kuota dan persyaratan dalam proses SPMB yang tidak jelas kerap membuka celah terjadinya suap atau gratifikasi,” jelas Budi.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti adanya penyimpangan dalam jalur penerimaan siswa, seperti jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, hingga zonasi. Budi memaparkan, banyak dokumen Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang dipalsukan demi memenuhi syarat zonasi. Bahkan, mulai 2025, sistem zonasi diubah menjadi berbasis domisili.
”Pada jalur afirmasi, banyak data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang tidak akurat. Ada keluarga yang sebenarnya mampu, tapi masuk kategori tidak mampu demi mengamankan kursi sekolah,” tambahnya.
”Tidak jarang muncul piagam prestasi palsu. Jalur tahfiz Quran juga hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu, sehingga belum mengakomodasi semua keyakinan,” ujarnya.
Selain penerimaan siswa, penyimpangan juga terjadi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Budi menyebutkan, dana BOS kerap disalahgunakan dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Pertanggungjawaban keuangan pun seringkali tanpa didukung bukti kuat.
”Penentuan jumlah dana BOS didasarkan pada jumlah siswa. Namun, ada oknum di sekolah dan dinas terkait yang bekerja sama mempermainkan data siswa demi keuntungan pribadi,” ungkap Budi.
Sebagai solusi, KPK mendorong penguatan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah praktik korupsi secara optimal di sektor pendidikan.
“Semua pihak harus sepakat membangun integritas agar korupsi bisa dicegah sejak dini,” tutupnya.

Leave a Reply