Komnas Perempuan Soroti Maraknya Penyiksaan Terhadap Perempuan, Desak Revisi KUHAP dan Ratifikasi OPCAT

korban KDRT
Ilustrasi | Foto: google

JOSS.CO.ID, Jakarta – Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti masih tingginya angka penyiksaan dan kekerasan yang dialami perempuan, terutama ketika mereka menyuarakan pendapat secara lantang di ruang publik.

Komisioner Komnas Perempuan, Daden Iskandar, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, tercatat sedikitnya 13 kasus penyiksaan terhadap perempuan yang mencuat ke publik. Fenomena ini, menurutnya, terus berulang dan mencerminkan belum optimalnya perlindungan negara terhadap perempuan yang bersuara.

“Sebagian narasumber bahkan menyebutkan bahwa ada kemunduran. Ini alarm penting bagi kita semua untuk memastikan korban memiliki hak mengetahui kebenaran, memperoleh keadilan, serta mendapatkan pemulihan,” ujar Daden dalam diskusi memperingati Hari Anti-Penyiksaan Internasional, Kamis (26/6/2025) di Jakarta Pusat.

Daden menekankan pentingnya menciptakan ruang aman bagi perempuan, terutama yang berani speak up. Ia khawatir, tanpa dukungan yang memadai, korban justru kehilangan kepercayaan diri akibat tindakan represif.

“Perempuan yang memperjuangkan keadilan dan kebenaran tidak boleh dibungkam. Kita perlu menguatkan ruang aman untuk mereka kembali pulih dan berdaya,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan, Sondang Frishka, menegaskan bahwa tidak ada keadilan dalam penderitaan akibat penyiksaan.

Ia mengutip tagline internasional “No Justice in Pain” sebagai simbol penolakan terhadap segala bentuk kekerasan, penghukuman yang tidak manusiawi, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Dalam diskusi tersebut, Komnas Perempuan kembali merekomendasikan sejumlah langkah penting. Salah satunya adalah mendorong pemerintah mempercepat revisi KUHAP agar mengandung mekanisme perlindungan dari penyiksaan, terutama terhadap kelompok rentan seperti perempuan.

Selain itu, Sondang meminta pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT), guna memperkuat sistem pencegahan penyiksaan di tingkat nasional.

“Kami mendesak negara untuk segera mengadopsi mekanisme penjagaan nasional agar tidak ada lagi penyiksaan di balik sistem hukum dan keamanan,” tutup Sondang.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*