
JOSS.CO.ID, Pati – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengalokasikan DAK non fisik senilai Rp400,6 juta kepada Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Bantuan ini ditujukan untuk memperkuat layanan pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus mendukung program perlindungan yang sudah berjalan aktif di wilayah tersebut.
Menteri PPPA Arifah Fauzi, saat kunjungan kerja ke Pati pada Sabtu (28/6), menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk apresiasi atas pencapaian Kabupaten Pati dalam memenuhi berbagai kriteria penting dari kementerian.
Didampingi Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, ia menyebut sejumlah capaian itu meliputi status Kota Layak Anak (KLA) kategori Madya, keberadaan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga), serta sistem penanganan kasus kekerasan yang responsif dan terstruktur.
“Dana ini bisa digunakan untuk layanan pendampingan korban kekerasan secara langsung. Tujuannya, memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi dengan optimal,” kata Arifah.
Ia juga memberikan apresiasi atas kinerja UPTD PPA Kabupaten Pati yang dinilai sangat berdedikasi meskipun masih terbatas dalam hal fasilitas.
“Semangat para petugas di UPTD sangat luar biasa. Meskipun prasarana belum memadai, mereka tetap maksimal dalam memberikan layanan. Ini adalah modal penting dalam membangun sistem perlindungan yang berkelanjutan,” lanjutnya.
Kementerian berharap dana tersebut dimanfaatkan secara optimal agar kualitas layanan terus meningkat dan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama korban yang membutuhkan pendampingan cepat dan tepat.
Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyampaikan rasa syukurnya atas bantuan yang diterima.
“DAK non fisik ini sangat membantu kami dalam menangani berbagai kasus kekerasan dan memperluas jangkauan perlindungan anak dan perempuan di Pati,” ujarnya.
Dalam kunjungannya, Menteri PPPA dan rombongan juga meninjau langsung kantor UPTD PPA Kabupaten Pati yang berlokasi di Jalan Syekh Jangkung. Gedung ini baru selesai dibangun dan menjadi salah satu sarana penunjang penting bagi penanganan kasus kekerasan di tingkat daerah.

Leave a Reply