‎Sidang Korupsi Semarang, Kontraktor Diminta Setor Fee 13% Lewat Gapensi

Sidang korupsi mantan wali kota semarang, Hevearita G. Rahayu. (Foto: istimewa)

‎JOSS.CO.ID, Semarang – Praktik dugaan korupsi dalam proyek penunjukan langsung di lingkungan Pemerintah Kota Semarang kembali mencuat dalam sidang lanjutan kasus mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (14/5/2025) ini menghadirkan sejumlah pelaksana proyek sebagai saksi.

‎Dalam kesaksian yang disampaikan, para pelaksana proyek mengaku diminta menyetorkan fee komitmen sebesar 13 persen dari total nilai pekerjaan. Dana tersebut disalurkan melalui Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.

‎Direktur CV Sinergi Utama, M. Abdul Hamid, menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan 12 paket pekerjaan untuk wilayah Banyumanik dan Semarang Utara dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar. Dari proyek tersebut, ia menyetorkan fee sebesar Rp161 juta.

‎“Saya serahkan langsung melalui sekretariat Gapensi,” kata Hamid di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

‎Kesaksian serupa juga disampaikan oleh Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Suwarno. Ia membenarkan bahwa fee proyek penunjukan langsung sebesar 13 persen disetorkan kepada Ketua Gapensi Semarang, Martono‎.

‎“Fee-nya diserahkan ke Pak Martono. Tapi kami tidak tahu digunakan untuk apa,” ujar Suwarno di ruang sidang.

‎Kasus ini berkaitan dengan dakwaan terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, yang juga mantan Ketua PKK Kota Semarang. Keduanya diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp9 miliar dari tiga perkara berbeda.

‎Majelis hakim terus menggali keterangan dari para saksi terkait aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam proyek-proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*