
JOSS.CO.ID, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan signifikan pada aktivitas perjudian online di Indonesia sepanjang Januari hingga Mei 2025. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pertumbuhan transaksi judi daring kini hanya 10 persen, merosot drastis dibandingkan tahun 2022–2023 yang mencatat lonjakan hingga 213 persen.
Penurunan tersebut terjadi berkat sinergi antar lembaga melalui pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online oleh pemerintah.
“Kalau sebelumnya tumbuh 213 persen, sekarang hanya 10 persen. Ini pencapaian luar biasa,” ujar Ivan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (2/5).
Meski demikian, nilai transaksi yang berputar dalam ekosistem judi online tetap tinggi. PPATK memprediksi angka perputaran uang pada 2024 yang semula diperkirakan bisa menembus Rp 981 triliun, kini berhasil ditekan menjadi Rp 440 triliun—bahkan melampaui target semula sebesar Rp 359 triliun.
”Itu hasil dari kerja sama lintas sektor,” tegas Ivan.
Ivan juga mengingatkan bahwa judi online bukan hanya soal kejahatan finansial. Dana-dana yang digunakan masyarakat untuk berjudi seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan pokok keluarga, pendidikan anak, hingga makanan bergizi. “Uang sekolah, uang makan, semuanya bisa terdampak,” katanya.
Sementara itu, Bareskrim Polri turut aktif menindak lanjuti laporan dari PPATK. Hingga saat ini, total 865 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online telah diblokir dengan nilai transaksi mencapai Rp 194,7 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan, penyidik telah menerima delapan laporan hasil analisis dari PPATK yang mengindikasikan adanya transaksi mencurigakan terkait judi daring.
“Sebanyak 701 rekening dengan nilai Rp 133,5 miliar sudah kami blokir melalui Direktorat Siber,” jelas Wahyu.
Pihaknya juga mengaku telah menerima 39 laporan informasi tambahan dari PPATK dan kini tengah mendalami kasus tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang.

Leave a Reply