
“Program ini dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tulis pernyataan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (27/5/2025).
Diskon iuran ini merupakan salah satu dari 6 paket insentif ekonomi Prabowo yang akan diluncurkan mulai 5 Juni 2025. Tujuannya adalah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II agar tetap berada di atas 5 persen, setelah sebelumnya hanya mencapai 4,87 persen.
Melalui insentif ini, perusahaan sektor padat karya dapat mengurangi beban operasional sekaligus mempertahankan perlindungan tenaga kerja.
Diskon sebesar 50 persen ini berlaku untuk semua level risiko kecelakaan kerja. Perusahaan dengan minimal 50 pekerja aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan potongan iuran.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025. Beleid ini dirancang untuk membantu perusahaan yang terdampak kondisi ekonomi global, tanpa mengurangi perlindungan bagi pekerja.
Menurut Pasal 4 ayat (1) PP 7/2025, keringanan diterapkan merata, sebagai berikut:
- Risiko sangat rendah: dari 0,24% menjadi 0,12% dari upah
- Risiko sangat tinggi: dari 1,74% menjadi 0,87% dari upah bulanan pekerja.
Selain diskon iuran JKK 2025, pemerintah juga menyiapkan berbagai program lain seperti:
- Diskon tarif transportasi (kereta, pesawat, dan laut)
- Diskon tarif listrik untuk pelanggan 1300 VA ke bawah
- Diskon tarif tol
- Tambahan bantuan sosial
- Subsidi pekerja padat karya
Keenam program ini disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat, menguatkan sektor industri padat karya, serta memastikan ekonomi nasional tetap stabil.

Leave a Reply