‎Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Selamatkan Negara dari Kerugian Rp10,46 Miliar

Ilustrasi bea cukai Kudus. (Foto: istimewa)
JOSS.CO.ID, Kudus – Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sepanjang Januari hingga April 2025. Dari hasil penindakan tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian senilai Rp10,46 miliar.

‎Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek paling rendah, yakni Rp746 per batang, ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dari harga jual eceran (HJE) sekitar Rp1.485 per batang.

‎”Selama empat bulan, kami telah melakukan 47 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah kerja Bea Cukai Kudus,” ungkap Lenni di Kudus, Rabu (21/5/2025).

‎Dari seluruh operasi tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 10,9 juta batang rokok ilegal. Barang bukti yang diamankan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp16,08 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10,46 miliar yang berhasil dicegah.

‎Penindakan dilakukan atas berbagai modus pelanggaran cukai, mulai dari pengiriman menggunakan jasa ekspedisi, penyimpanan di bangunan tertutup, hingga distribusi melalui kendaraan pengangkut.

‎”Kami menindak tegas berbagai pelanggaran, baik itu rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai salah peruntukan, salah personalisasi, hingga pemalsuan pita cukai. Semua tindakan ini melanggar Undang-Undang Cukai dan bisa dikenakan pidana penjara atau denda,” tegasnya.

‎KPPBC Kudus juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat agar menjalankan usaha secara legal dan mematuhi aturan cukai. Bea Cukai menekankan bahwa pita cukai resmi hanya bisa dipesan melalui Kantor Bea Cukai.

‎Lenni menambahkan, selain menyebabkan kerugian negara, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak adil dan berdampak negatif terhadap industri rokok legal, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja bagi para buruh pabrik rokok resmi.

‎Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Ruwia Purnama Adie, mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan rokok ilegal.

‎“Kami mendorong pelaku usaha untuk mengurus perizinan resmi sebagai produsen hasil tembakau. Pengurusan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) bisa dilakukan langsung di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa biaya,” ujarnya.

‎Bea Cukai Kudus terus berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal melalui penegakan hukum dan sosialisasi yang masif, bekerja sama dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*