[widget id="text-5"]

Pegawai Bank BUMN Gelapkan Rp 3,1 Miliar Uang Nasabah untuk Judi Online

Ilustrasi penggelapan uang. (Foto: Istimewa)

JOSS.CO.ID, Semarang – Polisi di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung, menangkap seorang pegawai bank BUMN berinisial DP yang diduga menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 3,1 miliar untuk keperluan judi online.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fatah Meilana, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan menawarkan program simpanan fiktif kepada nasabah, yang dijanjikan bunga tinggi dan cashback.

“Setelah nasabah menyerahkan dana, tersangka memberikan surat pernyataan palsu serta membuat slip setoran fiktif. Uang yang diserahkan nasabah tidak pernah disetorkan ke dalam sistem bank dan tidak tercatat dalam rekening maupun pembukuan resmi,” kata Fatah di Tanjung Pandan, Rabu (9/4/2025).

Fatah mengungkapkan bahwa tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai relationship manager di bank BUMN tersebut melakukan transaksi baik di kantor cabang utama maupun cabang pembantu. Dana yang berhasil digelapkan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

Tersangka telah ditahan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Belitung berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada 10 Maret 2025. Penahanan tersebut dilakukan setelah penerbitan Laporan Polisi pada 17 Februari 2025.

Fatah menambahkan bahwa tindakan tersangka melanggar ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 374 KUHP. Dalam kasus ini, ada enam korban yang tercatat, dengan total kerugian mencapai Rp 3,1 miliar.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


[widget id="text-3"]