
JOSS.CO.ID, Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 561 laporan gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Nilai total gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp341 juta, terdiri dari berbagai bentuk pemberian, mulai dari makanan hingga uang tunai.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterima hingga 10 April 2025 dan disampaikan oleh 453 pelapor dari 106 instansi pemerintah.
“Jumlah total objek gratifikasi yang kami terima sebanyak 605 item. Sebagian besar berasal dari laporan penerimaan, yaitu 520 laporan, dan 41 lainnya merupakan laporan penolakan gratifikasi,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
Jenis gratifikasi yang paling banyak dilaporkan berupa karangan bunga, makanan, dan minuman, dengan total 397 objek senilai Rp211 juta. Sementara itu, 182 objek lainnya mencakup tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan layanan sejenis dengan nilai Rp112 juta.
Selain itu, KPK juga menerima laporan gratifikasi berupa:
– 16 cenderamata atau plakat senilai Rp7 juta,
– 9 laporan uang tunai, voucer, dan alat tukar lainnya dengan nilai Rp9,9 juta,
– serta 1 laporan lain dengan nilai Rp100 ribu.
“Total nilai dari seluruh objek gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp341 juta,” jelas Budi.
KPK saat ini tengah menganalisis seluruh laporan untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut tergolong wajib lapor dan harus diserahkan kepada negara, atau dapat dimiliki pelapor karena tidak melanggar aturan.
Lembaga antirasuah ini pun mengapresiasi ASN dan penyelenggara negara yang telah menunjukkan integritas dengan melaporkan gratifikasi. KPK juga menegaskan bahwa pelaporan masih dapat dilakukan hingga 30 hari sejak gratifikasi diterima.
“Kami mengimbau seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi sejak awal. Namun jika sudah terlanjur menerima, wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing,” tegas Budi.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam membangun budaya antikorupsi dan meningkatkan kesadaran aparatur negara untuk menjaga integritas, terutama di momen Hari Raya yang rawan praktik gratifikasi.

Leave a Reply