
JOSS.CO.ID, Semarang – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mengakselerasi dua program strategis pada tahun 2025. Salah satu fokus utamanya adalah mempercepat proses pengakuan hukum terhadap hutan adat di Indonesia, yang menjadi bagian penting dari perlindungan hak masyarakat adat.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat, yang bersifat inklusif serta menggandeng berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan lembaga adat.
“Tujuan utama kami adalah memastikan proses pengakuan hutan adat berjalan lebih cepat dan tepat, karena hutan adalah bagian dari identitas serta kehidupan masyarakat adat,” jelas Raja Juli dalam keterangan resmi, Selasa (15/4/2025).
Selain pengakuan hutan adat, Kementerian juga meluncurkan Gugus Tugas Multiusaha Kehutanan (MUK). Inisiatif ini dirancang untuk mendorong model bisnis kehutanan yang lebih beragam, adaptif, dan berkelanjutan.
Katanya, konsep MUK memungkinkan penerapan berbagai usaha dalam satu kawasan hutan, seperti ekowisata, agroforestri, hasil hutan non-kayu, serta jasa lingkungan, hanya dengan satu izin usaha.
Perwakilan dari Gugus Tugas MUK, Suryo Adiwibowo, menjelaskan bahwa lebih dari 600 komunitas adat di Indonesia telah menerima pengakuan resmi. Namun, ia mengakui masih ada sejumlah kendala seperti keterbatasan tenaga verifikasi dan belum adanya basis data nasional terkait masyarakat adat.
“Kita perlu segera membangun database masyarakat adat secara menyeluruh—termasuk identitas, tradisi, lokasi, hingga nilai-nilai lokal mereka—sebelum semuanya hilang,” ujarnya.
Suryo juga menekankan perlunya memperkuat komite masyarakat adat di tingkat lokal, agar bisa bersinergi lebih optimal dengan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan instansi terkait di daerah.
Dukungan terhadap program MUK juga datang dari sektor swasta. Perwakilan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Widarmika Agung, menyampaikan bahwa inisiatif ini memiliki potensi besar dalam membentuk ekonomi hutan regeneratif, yang tak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan dan menyerap emisi karbon.
Ia mencontohkan keberhasilan kopi regeneratif di Jambi dan gula aren di Jawa sebagai bentuk nyata bagaimana multiusaha kehutanan bisa berjalan produktif.
“Kita memang menghadapi tantangan besar, tapi dengan kolaborasi yang tepat, saya yakin sektor kehutanan bisa menjadi sumber ekonomi baru yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Namun, Widarmika juga menekankan bahwa pelaku usaha kehutanan kini perlu menguasai berbagai jenis komoditas dan keterampilan, tidak lagi terpaku pada satu produk atau sektor saja.

Leave a Reply