Kemenkumham Jateng Verifikasi Pewarganegaraan Dua WNA Asal Prancis dan Denmark di Jepara

Gedung Kemenkumham Jateng. (Foto: Istimewa)

JOSS.CO.ID, Jepara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah melaksanakan proses evaluasi serta verifikasi terhadap permohonan pewarganegaraan dari dua warga negara asing (WNA) yang berasal dari Prancis dan Denmark. Kedua WNA tersebut diketahui telah menetap di Kabupaten Jepara selama beberapa waktu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Heni Susila Wardoyo, memimpin langsung kegiatan verifikasi yang berlangsung di Ruang Rapat Arjuna, Jepara, Rabu (30/04/2025).

Proses ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deni Kristiawan, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Sejumlah stakeholder strategis turut diundang dalam kegiatan ini, seperti Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Kemenag, Polda Jateng, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi, serta Dinas Kesehatan Jawa Tengah.

Dalam arahannya, Heni mendorong setiap perwakilan instansi untuk menggali informasi secara mendalam dari masing-masing pemohon sesuai lingkup tugas dan kewenangan yang dimiliki.

“Saya mengapresiasi kehadiran seluruh tim. Silakan melaksanakan proses verifikasi dengan optimal sesuai peran masing-masing,” ucap Heni sambil memantau jalannya evaluasi.

Proses tanya jawab dilakukan secara langsung oleh tim verifikator yang dipandu oleh Kabid AHU. Mereka menyampaikan berbagai pertanyaan kepada kedua WNA, mulai dari latar belakang kehidupan, kontribusi selama tinggal di Indonesia, hingga kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

Kepala Kanwil juga secara pribadi menguji pemahaman para pemohon terhadap nilai-nilai dasar Pancasila. Setelah sesi berlangsung, Heni menyampaikan kesannya terhadap salah satu pemohon.

“Saya menilai pemahaman Anda tentang prinsip-prinsip dasar Indonesia sudah sangat baik,” ujarnya.

Hasil dari proses verifikasi ini nantinya akan dibahas dalam rapat lanjutan untuk menentukan kelayakan kedua WNA tersebut dalam memperoleh status Warga Negara Indonesia (WNI).

Sebagai informasi, pewarganegaraan atau naturalisasi merupakan jalur legal bagi warga asing untuk menjadi WNI. Proses ini mensyaratkan pemohon untuk memenuhi ketentuan hukum yang telah ditetapkan, termasuk kontribusi nyata dan kepatuhan terhadap sistem hukum Indonesia.

Di Indonesia, istilah naturalisasi sering terdengar dalam dunia olahraga, khususnya ketika atlet asing keturunan Indonesia resmi bergabung membela tim nasional.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*