Ratusan Lulusan PPG Tak Lolos PPPK, BKD Jateng Klaim Sudah Sesuai Regulasi

Kepala BKD Jawa Tengah Rahmah Nur Hayati. (Foto: Dok. Pemprov Jateng)

JOSS.CO.ID, Semarang – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah (Jateng) akhirnya menjawab polemik ratusan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dinyatakan tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru.

Diberitakan sebanyak 592 lulusan PPG Prajabatan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahapan seleksi administrasi seleksi PPPK Pemprov Jateng tahun 2024.

Padahal formasi guru PPPK dibuka untuk lulusan PPG Prajabatan dengan syarat tidak perlu melampirkan surat pengalaman kerja, SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), surat pengangkatan hingga bukti salinan slip gaji yang hanya dimiliki oleh guru honorer.

Menanggapi polemik ini, Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah Rahmah Nur Hayati menyatakan proses seleksi pengadaan ASN PPPK tahap II 2024 telah sesuai prosedur.

“Pada prinsipnya adalah panitia seleksi daerah itu sesuai dengan Permen 46 yang boleh mencantumkan persyaratan lain yang ditetapkan PPPK,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/3/2025).

Dia menyebut, BKD Jateng saat ini mengurus penempatan untuk guru berstatus P1 yang sudah lulus seleksi PPPK Pemprov Jateng. Guru kategori ini lebih diprioritaskan diangkat menjadi PPPK karena memiliki pengalaman kerja.

“Itu kan PPG fresh graduate yang rata-rata belum mempunyai pengalaman kerja. Kemudian yang P1 kan GTT (guru tidak tetap) masih banyak yang belum mendapatkan formasi. Yang sudah notabene mempunyai pengalaman kerja karena ada 3.500-an sekian,” kata dia.

Menurut Rahmah, lulusan PPG Prajabatan tidak lolos seleksi PPPK karena pihaknya sedang menuntaskan sebanyak 4.000-an guru non-ASN yang berstatus P1 yang sudah mengabdi di sekolah-sekolah negeri agar lolos PPPK.

“Kemudian PR kita yang P1 saja masih banyak, masih ada 4.000 sekian. Mereka juga tidak bisa masuk karena mapelnya ternyata tidak sesuai. Belum, GTT-nya banyak sekali,” ungkap dia.

Sementara itu, Kinan (bukan nama asli), salah satu lulusan PPG Prajabatan mengaku tidak lolos seleksi guru PPPK karena tidak menyertakan dokumen tertentu yang sebenarnya di awal pengumuman tidak perlu disertakan saat pendaftaran.

“Ternyata saya, dan seluruh pelamar dari kategori PPG Prajabatan dinyatakan TMS karena tidak melampirkan dokumen-dokumen yang hanya dimiliki oleh guru-guru yang sudah mengabdi di sekolah,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).

Dikatakan dia, lulusan PPG Prajabatan memang belum memiliki pengalaman kerja di sekolah sebagaimana guru honorer. Namun dia memastikan lulusan tersebut telah memenuhi ketentuan kualifikasi pendidikan dan memiliki sertifikat pendidik.

Seharusnya BKD Jateng mengikuti Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kementerian Dikdasmen yang tidak mewajibkan lulusan PPG Prajabatan menyertakan syarat yang hanya dimiliki guru honorer.

Kinan kecewa dengan kurangnya literasi BKD Jateng dalam pengadaan pegawai ASN PPPK JF Guru Periode II 2024. Menurutnya, jika BKD Jateng memprioritaskan guru non-ASN, sedari awal pembukaan tidak memberi kesempatan bagi lulusan PPG Prajabatan.

“Kami menuntut BKD Jateng mengikuti SE terbaru dari Ditjen GTKPG bahwa PPG Prajabatan persyaratannya tidak disamakan dengan guru non-ASN sehingga bisa memenuhi syarat administrasinya,” tandas Kinan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*