PHK Massal Puluhan Ribu Pekerja Sritex, 8 Ribu Lowongan Kerja Siap Menampung

Karyawan PT Sritex. (Foto: Dok. Istimewa)

JOSS.CO.ID, Semarang – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) berupaya mencarikan lapangan kerja bagi puluhan ribu buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Hal ini buntut raksasa tekstil Indonesia beserta anak usahanya, resmi tutup per 1 Maret 2025 akibat pailit. Tiga anak usaha di bawahnya meliputi PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandiri Jaya, dan PT Sinar Pantja Djaja Semarang.

Disnakertrans Jateng mencatat ada 10.965 buruh di Sritex Grup yang terdampak PHK massal. Disnakertrans berjanji lapangan pekerjaan baru yang disediakan untuk solusi PHK massal ini tidak akan menaruh syarat batas usia.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan, berdasarkan koordinasi bersama Pemkab Sukoharjo, ada sebanyak 8 ribu lowongan kerja yang akan disiapkan untuk menampung puluhan ribu buruh Sritex yang terkena PHK massal.

“Pemerintah Sukoharjo menyiapkan lowongan-lowongan sekitar 8.000 apabila yang ter-PHK ingin bekerja. Sudah menyiapkan perusahaan-perusahaan yang bisa menampung yang mau bekerja kembali di perusahaan-perusahaan di sekitar Sukoharjo usai kena PHK,” kata dia kepada wartawan, belum lama ini.

Dia mengaku bahwa Disnakertrans Jateng akan turun tangan bagian untuk memastikan ribuan buruh Sritex Grup tidak kehilangan mata pencaharian.

Bahkan pihaknya akan menerapkan skema bahwa lowongan pekerjaan di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tidak menjadikan batasan umur sebagai syarat dalam melamar pekerjaan.

“Saya juga ikut bertemu dengan perusahaan-perusahaan yang punya lowongan itu, termasuk meminta supaya kaitannya dengan umur, usia. Kalau normal kan sampai 35. Saya bilang, ‘Bisa enggak ini umurnya tidak 35’? Ternyata bisa,” kata Aziz.

“Bahkan sampai 45, karena dia sudah punya pengalaman. Nah, nanti diinformasikan kepada para yang ter-PHK itu yang ingin bekerja,” imbuh dia.

Sedangkan mengenai pesangon PHK bagi 10.965 buruh Sritex Grup, Aziz belum bisa berbicara panjang lebar. Mengingat, Pengadilan Negeri atau PN Niaga Semarang juga baru saja memutuskan perkara kepailitan Sritex Grup insolven pada Jumat lalu.

Meski pesangngon belum bisa langsung diberikan, hak dari para pekerja yang langsung bisa diambil ialah jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Sedangkan untuk pesangon dan THR itu terutang. Nanti ketika kurator sudah mempunyai uang untuk membayarkan kewajibannya,” ungkap Aziz.

Terpisah, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grop, Slamet Kaswanto merasa pesimis dengan lowongan pekerjaan baru yang disediakan pemerintah. Ia takut apabila kebutuhannya tidak sesuai dengan keterampilan yang dimiliki rekan-rekan pekerjanya.

“Tentunya kami sangat berterima kasih. Tapi lapangan kerja yang disediakan, belum tentu skill-nya sama seperti yang teman-teman geluti selama ini,” kata Slamet.

Adapun berdasarkan data Disnakertrans Jateng yang didapatkan dari Hasil koordinasi dengan Tim Kurator Sritex pada Kamis (27/2/2025), ada sebanyak 10.965 buruh Sritex yang terkena PHK massal.

Rinciannya, sebanyak 1.065 orang dari PT Bitratex Semarang telah di PHK sejak Januari 2025 lalu. Sisanya terkena PHK pada 26 Februari 2025. Berasal dari PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT Primayudha Mandiri Jaya di Boyolali 956 karyawan

Selanjutnya PT Sinar Pantja Djaja Semarang 40 orang, dan PT Bitratex Semarang 104 orang. Sedangkan PHK yang dilakukan PT Sinar Panjta Djaja Agustus 2024 lalu atau sebelum pailit, masih menyisakan 300 karyawan yang hak pesangonnya belum diberikan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*