Pemprov Jateng Ungkap Ada MinyaKita di Pasar Tradisional Dijual di Atas HET

Jual minyakita murah
Ilustrasi MinyaKita (Istimewa)

JOSS.CO.ID, Semarang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap ada kasus MinyakKita yang beredar di pasar tradisional di sejumlah daerah di Jateng yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Asisten Bidang Perekonomian Setda Provinsi Jateng, Sudjarwanto Dwiatmoko mengatakan adanya lonjakan harga MinyaKita di pasar tradisional. Dari hasil pemantauannya, harga Minyakita telah melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.

“Situasi jelang Lebaran, harga bahan pokok, termasuk MinyaKita, mengalami kenaikan harian. Dari hasil rekap kami, harga MinyaKita di pasar rata-rata dijual di atas Rp16 ribu, padahal HET-nya hanya Rp15.700. Maka, kami akan menindaklanjuti hal ini,” kata dia kepada wartawan, Rabu (11/3/2025).

Menurut Sudjarwanto, lonjakan harga ini terjadi karena pola penjualan MinyaKita tidak terstruktur seperti gas elpiji atau pupuk bersubsidi. Akibatnya, muncul risiko bagi konsumen dalam mendapatkan minyak goreng bersubsidi tersebut.

“MinyaKita tidak memiliki sistem distribusi tertutup seperti elpiji atau pupuk yang sudah ditentukan siapa penyalurnya. Maka, ada risiko dalam mekanisme stok dan harga,” ungkap dia.

Meski demikian, Pemprov Jateng tetap akan mengontrol penjualan dan memastikan stok MinyaKita tersedia di pasar tradisional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan, pihaknya akan rutin melakukan inspeksi mendadak ke pasar-pasar selama Ramadan. Upaya ini dilakukan agar harga bahan pokok tetap dalam batas kewajaran dan tidak ada permainan harga oleh pihak tertentu.

“Kami tidak hanya sidak untuk Minyakita, tapi juga seluruh komoditas. Tujuannya adalah memastikan keseimbangan antara permintaan dan ketersediaan barang, sehingga harga tetap wajar. Jangan sampai ada pihak yang hanya mencari keuntungan berlebihan,” beber Sudjarwanto.

Lebih lanjut Pemprov Jateng mengingatkan kepada distributor dan pedagang untuk tidak melakukan penimbunan MinyaKita karena perbuatan tersebut melanggar hukum.

“Kami sudah mengingatkan para pedagang dan distributor agar tidak menimbun barang. Kalau ada yang melakukan itu, pasti akan ketahuan, dan ini termasuk kejahatan yang harus diberantas. Silakan mencari keuntungan, tapi jangan berlebihan,” ucap dia.

Pemprov Jateng juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan panic buying, karena stok MinyaKita di pasar tradisional masih cukup.

“Kami pastikan stok tersedia. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir atau memborong secara berlebihan,” tandas Sudjarwanto.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*