DPR Sahkan Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Tempati 14 Lembaga

Ilustrasi TNI (Foto: shutterstock).

JOSS.CO.ID, Semarang – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Rapat Paripurna pada Kamis (20/3/2025).

Rapat dimulai dengan penjelasan Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, kemudian dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari Puan Maharani, Ketua DPR.

“Apakah disetujui untuk menjadi Undang-Undang?” tanya Puan, dan dijawab dengan setuju oleh para peserta rapat.

Revisi UU TNI ini mencakup penambahan pos sipil yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif. Dalam Pasal 47 RUU TNI, ada rekomendasi untuk menambah empat pos sipil di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Totalnya, ada 14 pos sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif di berbagai kementerian/lembaga.

“Jadi, ada maksimal 16 pos, namun semuanya hanya ada di 14 kementerian/lembaga,” jelas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Selasa (18/3).

Sebelumnya, seluruh fraksi DPR menyetujui RUU TNI ini dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat Panitia Kerja (Panja) pada Selasa (18/3).

Delapan fraksi yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, dan Demokrat tidak mengajukan keberatan, meskipun beberapa dari mereka memberikan catatan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*