
JOSS.CO.ID, Semarang – Komisi V DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT GoTo Gojek Tokopedia, PT Grab Teknologi Indonesia, dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia).
Pertemuan ini bertujuan untuk mendengarkan usulan terkait Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Para aplikator transportasi online tersebut memberikan masukan terkait regulasi yang ada.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk mendengar pandangan dan masukan dari pihak aplikator dalam penyusunan RUU LLAJ.
“Sebelum undang-undang ini kami tetapkan dan bahas, kami memfasilitasi dari teman-teman aplikator menyampaikan paparan, pemikirannya terkait agenda rapat ini apa yang menjadi kendala, bahan pemikiran dan kesulitan apa yang ada ketika ini tidak diatur dalam undang-undang,” kata Lasarus dalam RDPU bersama aplikator ride hailing di Jakarta, Rabu (05/032025).
Dalam kesempatan tersebut, Gojek yang diwakili oleh Catherine Hendra Sutjahyo mengusulkan agar angkutan roda dua diakui resmi dalam RUU LLAJ sebagai moda transportasi penumpang.
Lalu, Grab yang diwakili Kertapradana Subagus, menginginkan adanya fleksibilitas dalam regulasi untuk mendukung perkembangan transportasi digital.
Sementara itu, Maxim Indonesia melalui Dwi Putrama, meminta agar status kemitraan pengemudi ojol dan regulasi tarif kendaraan roda empat diperjelas dalam RUU LLAJ.
“Status hubungan kemitraan tersebut perlu dan sudah semestinya dimasukkan dan ditegaskan dalam rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Dwi, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (05/032025).

Leave a Reply