JOSS.CO.ID, Semarang – Komisi V DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT GoTo Gojek Tokopedia, PT Grab Teknologi Indonesia, dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia).
Pada pertemuan ini, ketiga aplikator transportasi online, yakni Gojek, Grab, dan Maxim, menyampaikan usulan terkait Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Mereka mengajukan beberapa poin penting untuk mendukung kelangsungan operasional mereka dan memberikan kepastian hukum di sektor transportasi digital. Berikut usulan dari ketiga aplikator:
Usulan Gojek
Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI, Gojek menyampaikan beberapa usulan terkait Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Pertama, Gojek meminta agar sepeda motor diakui secara resmi sebagai transportasi penumpang. Hal ini penting karena saat ini belum ada aturan yang jelas untuk kendaraan roda dua sebagai angkutan penumpang.
Kedua, Gojek mengusulkan adanya regulasi yang jelas tentang keselamatan, untuk melindungi pengemudi dan penumpang.
Ketiga, Gojek berharap ada fleksibilitas dalam layanan first mile-last mile, agar layanan roda dua bisa tetap beroperasi untuk menghubungkan pengguna dengan transportasi umum.
Usulan Grab
Usulan kedua datang dari Grab. Pertama, Grab mengusulkan agar perusahaan aplikasi seperti mereka diakui secara eksplisit dalam RUU LLAJ sebagai penyedia platform transportasi. Hal ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi industri transportasi digital.
Kedua, Grab meminta agar model bisnis berbasis ekonomi berbagi (sharing economy), di mana kendaraan adalah aset pribadi milik pengemudi, tetap diakomodasi dalam regulasi. Model ini dianggap penting untuk terus didukung dalam industri transportasi digital.
Ketiga, Grab mengusulkan agar regulasi lebih fleksibel, memungkinkan platform seperti mereka untuk beroperasi tidak hanya melalui koperasi atau badan hukum, tetapi juga dengan individu dan UMKM. Hal ini bertujuan untuk menjaga aksesibilitas layanan transportasi digital bagi lebih banyak orang.
Usulan Maxim
Adapun dari Maxim. Pertama, Maxim mengusulkan agar status kemitraan pengemudi transportasi online diperjelas dalam regulasi. Saat ini, pengemudi dianggap sebagai mitra, bukan pekerja konvensional. Maxim ingin agar status ini dimasukkan secara eksplisit dalam RUU LLAJ untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kedua, Maxim mengusulkan agar tarif transportasi online roda empat atau angkutan sewa khusus (ASK) diseragamkan secara nasional. Ketidakseragaman tarif antar daerah dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pengemudi dan aplikator.
Ketiga, Maxim meminta agar dibentuk badan atau organisasi independen yang bertugas mengatur, mengawasi, dan memberikan solusi bagi industri transportasi berbasis aplikasi. Badan ini diharapkan dapat mengoordinasikan regulasi agar tidak ada tumpang tindih antara kementerian dan lembaga pemerintah.

Leave a Reply