29 Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, Ada Raisa, BCL, hingga Nadin Amizah

Ilustrasi hak cipta. (Foto: shuttershock)

JOSS.CO.ID, Jakarta – Sebanyak 29 musisi Indonesia mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di antaranya yang menggugat ialah, Raisa, Bunga Citra Lestari (BCL) hingga Nadin Amizah. Mereka meminta uji materi terhadap beberapa pasal dalam undang-undang tersebut, yakni Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).

Para musisi ini mengajukan gugatan karena mereka merasa adanya masalah hukum yang dapat merugikan hak konstitusional mereka dan mengancam kemajuan industri musik Indonesia.

Hal ini diungkapkan dalam surat permohonan yang dipublikasikan di situs resmi MK pada Rabu (12/3/2025). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 sejak 7 Maret 2025.

Daftar Musisi yang Menggugat:

1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
2. Nazril Irham (Ariel Noah)
3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
4. Dwi Jayati (Titi DJ)
5. Judika Nalom Abadi Sihotang (Judika)
6. Bunga Citra Lestari (BCL)
7. Sri Rossa Roslaina Handiyani (Rossa)
8. Raisa Andriana (Raisa)
9. Nadin Amizah
10. Bernadya Ribka Jayakusuma (Bernadya)
11. Anindyo Baskoro (Nino RAN)
12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
13. Afgansyah Reza
14. Ruth Waworuntu Sahanaya
15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono
16. Andi Fadly Arifuddin
17. Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
18. Andini Aisyah Hariadi
19. Dewi Yuliarti Ningsih
20. Hedi Suleiman
21. Mario Ginanjar
22. Teddy Adhytia Hamzah
23. David Bayu Danang Joyo
24. Tantrisyalindri Ichlasari
25. Hatna Danarda
26. Ghea Indrawari
27. Rendy Pandugo
28. Gamaliel Krisatya
29. Mentari Gantina Putri

Dalam permohonannya, para musisi juga menyoroti sejumlah kasus hukum yang melibatkan musisi lain, seperti somasi karena membawakan lagu ciptaan orang lain, dengan menyebut nama grup The Groove dan Agnes Monica yang pernah terlibat dalam masalah serupa. Mereka juga mengkritik penerapan royalti dan perizinan yang tertuang dalam UU Hak Cipta, yang belum berjalan dengan konsisten atau seringkali salah tafsir.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*