JOSS.CO.ID, Semarang – Total penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) untuk sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikelola Pemprov Jateng per tahun 2023 mencapai Rp3,8 tilirun.
Data ini disampaikan oleh Anggota Komisi C DPRD Jateng Dwi Yasmanto dalam Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Komisi C Pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal kepada BUMD di Gedung Berlian DPRD Jateng, Rabu (26/2/2025).
Politisi Partai Gerindra ini melaporkan, total penyertaan modal kepada BUMD milik Pemprov Jateng sejak pendirian pada tahun 2023 sebesar Rp3,8 triliun.
“Penyertaan modal kepada BUMD sejak pendirian sampai pada tahun anggaran 2023 telah dilakukan sebsar Rp,38 trilun dari modal dasar yang telah ditetapkan sebesar Rp14,9 triliun,” katanya dalam rapat paripurna.
Dia merinci sejumlah BUMD Pemprov Jateng yang menjadi penerima modal tersebut. Terbanyak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah alias Bank Jateng dengan modal sebesar Rp2,2 triliun.
Rincian lainnya PT Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) 428 miliar dan 109 miliar. Lalu PT Jateng Petro Energy sebesar Rp54 miliar, PT Tirta Utama Rp109 miliar, PT Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Rp64 miliar.
Kemudian PT Jateng Agro Berdikari sebesar Rp165 miliar, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah sebesar Rp375 miliar, dan PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Tengah sebesar Rp140 miliar.
Menurut Dwi Yasmanto, penyertaan modal bagi BUMD sangat penting karena badan usaha milik pemda memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Dengan penyertaan modal yang tepat saasran, BUMD dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan daerah,” ungkap Dwi Yasmanto.
Oleh sebab itu, penyertaan modal kepada BUMD tidak boleh sembarangan dilakukan. Perlu adanya perencanaan matang, analisa mendalam, dan pengawasan yang ketat sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Jawa Tengah.
Dalam rapat paripurna itu pihaknya meminta persetujuan penetapan Rancangan Keputusan DPRD Jateng tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD, BUMN, dan pihak ketiga.
Menurutnya, penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan, menambah modal dasar, pengembangan dan peningkatan kinerja BUMD.
“(Tujuannya) menumbuhkan perekonmian daerah, meningkatkan pendapatan asli daaerah guna menunjang pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan laba perusahaan,” tandasnya.

Leave a Reply