
JoSS, KUDUS – Kekerasan dan pelecehan seksual di dunia pendidikan masih menjadi ancaman serius bagi perempuan. Kasus terbaru yang mencuat melibatkan sejumlah mahasiswi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus yang diduga menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani masa magang di Pengadilan Agama Kudus Kelas I A. Kasus ini memicu keprihatinan dan menyoroti pentingnya regulasi pencegahan dan penanganan pelecehan seksual untuk menciptakan ruang aman bagi korban.
Kasus ini pertama kali muncul ke publik melalui unggahan di akun Instagram @lawan_pencabulan dan website Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Dakwah Usuludin IAIN Kudus pada Sabtu (17/8). Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa dugaan pelaku, seorang pegawai Pengadilan Agama berinisial S, melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi magang saat mereka sedang mempersiapkan berkas mediasi sebuah kasus perceraian pada 23 Juli 2024.
Menurut informasi yang dihimpun, S melakukan tindakan pelecehan seksual saat ruang mediasi hanya diisi oleh dirinya dan salah satu mahasiswi magang. S berdalih ingin berdiskusi tentang teknik mediasi, namun korban mengaku S malah melakukan tindakan yang tidak pantas. Korban yang tak ingin disebutkan namanya ini mengaku syok dan trauma akibat insiden tersebut.
“Saat ruang mediasi kosong, S mengambil kesempatan, berpura-pura mengajak diskusi teknik mediasi perceraian, kemudian tangannya melakukan hal-hal di luar batas,” kata korban.
Korban mencoba untuk menjaga jarak dan menjauh dari pelaku, namun S terus memaksa. Karena ruang mediasi tersebut kedap suara, korban tidak berani melawan atau berteriak. Akibat kejadian ini, korban merasa sangat terganggu dan memilih untuk tidak kembali ke ruang mediasi sendirian selama sisa masa magangnya.
“Saya sudah berusaha menjauhkan diri namun dipaksa ditarik. Terlebih ruangan tersebut juga kedap suara sehingga membuat saya tidak berani berontak,” lanjut korban.
“Saya lebih memilih masuk ruang sidang dan di akhir jadwal piket saya masuk ruang mediasi bersama teman saya,” imbuh korban.
Setelah kejadian, korban mencoba mengajukan usulan kepada pembina magang agar ruang mediasi diisi oleh dua mahasiswa untuk menghindari kejadian serupa. Namun, usulan tersebut ditolak dengan alasan tertentu oleh pembina. Satu minggu setelah kejadian, korban akhirnya memberanikan diri untuk berbicara kepada teman-temannya. Dari pengakuan tersebut, terungkap bahwa setidaknya tujuh mahasiswi mengalami hal serupa dari pelaku yang sama.
Rektor IAIN Kudus, Abdurrahman Kasdi, saat dimintai konfirmasi menyatakan bahwa pihak kampus telah mendengar informasi mengenai dugaan pelecehan seksual ini. Abdurrahman juga mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial S merupakan tenaga kependidikan di lingkungan IAIN Kudus, namun aktivitasnya sebagai mediator di Pengadilan Agama Kudus dilakukan di luar tugas resminya sebagai pegawai kampus.
“Terkait dengan aktivitasnya sebagai freelancer mediator non hakim, itu dilakukan di luar tugas resminya sebagai pegawai IAIN Kudus dan tanpa adanya surat tugas dari institusi,” jelas Kasdi.
Sebagai tindak lanjut, pihak IAIN Kudus telah membentuk Mahkamah Etik yang terdiri dari pimpinan kampus, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), serta Tim Kerja Organisasi Kemahasiswaan dan Hukum untuk menyelidiki kasus ini. Selain itu, IAIN Kudus juga berkomitmen memberikan dukungan psikologis dan hukum kepada korban selama proses pengaduan berlangsung.
“Kami berkomitmen untuk mendukung korban dengan memberikan pendampingan psikologis dan hukum selama proses pengaduan berlangsung,” lanjut Rektor.
Pihak Pengadilan Agama Kudus, melalui stafnya yang bernama Mufida, menyatakan bahwa mereka masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan pelecehan tersebut. Mufida menambahkan bahwa untuk keterangan lebih lanjut, pihaknya akan memberikan penjelasan saat jam kerja aktif.
“Terkait isu tersebut, kami sedang dalam proses mendalami serta mengumpulkan bukti-bukti. Untuk keterangan lebih lanjut silakan ke PA Kudus pada saat jam kerja,” katanya.
Cek berita dan artikel lainnya diĀ GOOGLE NEWS

Leave a Reply