Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Yogyakarta

Ilustrasi Siaga Darurat Bencana Kekeringan
Ilustrasi Kekeringan

JoSS, JOGJA –  Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan mulai 1 Agustus 2024 hingga 31 Agustus 2024. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No.286/KEP/2024 sebagai respons atas dampak kekeringan yang melanda DIY selama musim kemarau.

SK Gubernur DIY berlaku selama satu bulan dan dapat diperpanjang jika kekeringan terus berlanjut. Saat ini, tiga kabupaten di DIY yaitu Kulonprogo, Gunungkidul, dan Sleman telah dinyatakan berstatus siaga darurat hidrometeorologi.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Noviar Rahmad, menjelaskan bahwa penetapan status provinsi dapat diberlakukan jika ada satu kabupaten/kota yang terdampak. “Penetapan status ini mengacu pada kondisi nyata di wilayah tersebut serta status darurat di Kabupaten Gunungkidul, Kulonprogo, dan Sleman yang sudah berstatus siaga darurat hidrometeorologi,” ungkap Noviar kepada Tim Humas Jogja, Selasa (6/8).

“Adanya penetapan status siaga darurat kekeringan akan menjadi dasar BPBD DIY merealisasikan rencana operasi modifikasi cuaca dan dropping air bersih di DIY. Program hujan buatan tersebut melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Modifikasi cuaca masih berproses dengan BNPB saat ini,”

Noviar menambahkan, penetapan status siaga darurat kekeringan ini menjadi dasar bagi BPBD DIY untuk merealisasikan rencana operasi modifikasi cuaca dan pengiriman bantuan air bersih di DIY. Program hujan buatan ini melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). “Modifikasi cuaca masih dalam proses dengan BNPB saat ini,” ujar Noviar.

Selain modifikasi cuaca, tindak lanjut dari SK Gubernur DIY juga mencakup pengiriman bantuan air bersih ke kabupaten/kota yang membutuhkan selama masa status siaga darurat bencana kekeringan. Anggaran untuk kegiatan ini akan berasal dari dana siap pakai BNPB pusat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan hemat dalam menggunakan air. Kekeringan bisa meluas ke kabupaten lain jika DIY tidak diguyur hujan dalam waktu yang cukup lama. Selain itu, perlu diwaspadai juga terjadinya kebakaran lahan,” tandas Noviar.

Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD DIY, Edhy Hartana, berharap masyarakat di DIY mulai menghemat penggunaan air selama musim kemarau. “Dengan menghemat air, kebutuhan air bersih bisa tercukupi dan masyarakat tidak terlalu bergantung pada bantuan pemerintah. Air yang sudah digunakan bisa disalurkan ke tanaman, jadi jangan dibuang begitu saja,” tambah Edhy.

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*