
JoSS, SOLO – Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan inovasi pemerintah Kota Solo untuk memberikan perlindungan, kesejahteraan, dan kemudahan akses bagi anak-anak yang berusia 0-17 tahun. KIA memiliki bentuk seperti KTP dan memberikan berbagai fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan anak, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, olahraga, hingga transportasi dan hiburan.
Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran orang tua akan pentingnya membuat akta kelahiran bagi anak-anak mereka, serta memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan yang lebih terstruktur.
Persyaratan Pembuatan KIA
Untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Solo, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut ini adalah persyaratan untuk pembuatan KIA baru dan perpanjangan masa berlaku KIA:
Persyaratan Pembuatan KIA Baru:
– Kartu Keluarga.
– KTP-el kedua orang tua.
– Foto anak berwarna (jika usia anak di atas 5 tahun).
– Kutipan Akta Kelahiran Anak.
– Mengisi Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan) yang dapat diunduh melalui website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surakarta.
Persyaratan Perpanjangan Masa Berlaku KIA:
– Kartu Keluarga.
– Foto anak berwarna (jika usia anak di atas 5 tahun).
– KIA lama.
– Mengisi Formulir F-1.02 yang juga tersedia di website resmi Dispendukcapil.
Proses Pembuatan KIA Online
Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta telah menyediakan layanan pembuatan KIA secara online yang dapat diakses melalui aplikasi “Dukcapil Dalam Genggaman.” Layanan ini diberikan secara gratis dengan waktu pelayanan yang sangat cepat, hanya 1 hari.
Berikut alur pembuatan KIA melalui layanan online:
1. Daftarkan diri pada aplikasi “Dukcapil Dalam Genggaman,” pilih menu KIA dan unggah persyaratan yang dibutuhkan.
2. Lakukan pendaftaran baru jika belum memiliki akun, atau login jika sudah memiliki akun.
3. Setelah masuk aplikasi, akan muncul notifikasi status permohonan.
4. Proses akan dilanjutkan jika persyaratan sudah lengkap; namun jika belum, pemohon akan diminta untuk melengkapi persyaratan.
5. Setelah permohonan disetujui, buka aplikasi WhatsApp untuk melakukan konfirmasi dan menentukan tempat pengambilan dokumen.
6. Ambil dokumen KIA di tempat dan waktu yang telah ditentukan sesuai notifikasi.
Manfaat KIA
KIA memberikan berbagai kemudahan bagi anak-anak di Kota Surakarta, seperti potongan harga di beberapa fasilitas pendidikan, kesehatan, olahraga, transportasi, dan hiburan yang bekerja sama dengan pemerintah. Oleh karena itu, bagi anak-anak yang belum memiliki KIA, sangat disarankan untuk segera mendaftarkan diri di Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta untuk mendapatkan manfaat tersebut.
Dengan adanya KIA, anak-anak di Surakarta akan lebih terlindungi dan memiliki akses yang lebih mudah untuk berbagai fasilitas penting dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Leave a Reply