
JoSS, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan klarifikasi terkait rumor yang beredar di media sosial mengenai medali emas yang diperoleh atlet akan dikenakan bea masuk saat dibawa ke Indonesia. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, memastikan bahwa medali yang diperoleh dari kompetisi internasional, seperti Olimpiade, tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak.
Menurut Nirwala, piala atau medali yang diperoleh dari hasil kompetisi dianggap sebagai barang pribadi. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban untuk membayar bea masuk atau pajak impor atas barang tersebut. Pernyataan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran publik yang sempat memuncak setelah beredarnya informasi di media sosial bahwa medali emas yang diperoleh atlet Olimpiade Paris 2024 akan dikenakan bea masuk di Bandara Soekarno-Hatta.
Kabar ini pertama kali mencuat melalui unggahan di platform X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) oleh akun @rizkidwika. Dalam unggahannya, ia membagikan foto atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo, yang baru saja memenangkan medali emas di nomor speed putra. Dalam cuitannya, @rizkidwika bercanda dengan mengatakan bahwa Veddriq sebaiknya tidak tersenyum karena khawatir medali emasnya akan dikenakan bea masuk oleh bea cukai di bandara.
Unggahan ini mengingatkan kembali pada kejadian serupa yang pernah terjadi sebelumnya, di mana seorang pemenang lomba nyanyi di Jepang sempat dikenakan bea masuk saat membawa pialanya ke Indonesia.
Terkait dengan prestasi Indonesia di Olimpiade Paris 2024, saat ini Indonesia berada di peringkat 28 klasemen sementara dengan perolehan dua medali emas dan satu medali perunggu. Medali emas tersebut diperoleh oleh Veddriq Leonardo di cabang olahraga panjat tebing nomor speed putra dan Rizki Juniansyah di cabang olahraga angkat besi kelas 73 kg.
Cek berita dan artikel lainnya diĀ GOOGLE NEWS

Leave a Reply