
JoSS, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) sedang bersiap untuk menerbitkan mata uang digital bank sentral (central bank digital currency/CBDC) yang disebut rupiah digital. Mata uang ini berbentuk digital namun memiliki fungsi yang serupa dengan uang kertas, logam, atau uang elektronik.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa BI saat ini sedang menentukan teknologi yang paling cocok untuk mendukung penerapan rupiah digital. “Kami sudah melakukan proof of concept dan sekarang dalam tahap memilih teknologi yang sesuai,” ujarnya dalam acara GBI Talk on Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 yang dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/8/2024). Langkah selanjutnya adalah melakukan eksperimen atau uji coba dengan mengedarkan rupiah digital ke perbankan.
Perbedaan Rupiah Digital dan Uang Elektronik
Dilansir dari laman BI, uang elektronik atau electronic money adalah alat pembayaran dalam bentuk elektronik yang nilainya tersimpan dalam media elektronik tertentu. Pengguna uang elektronik harus menyetorkan uang terlebih dahulu atau top-up kepada pihak penerbit, baik perbankan maupun lembaga non-perbankan, sebelum bisa digunakan untuk bertransaksi.
CBDC atau rupiah digital berbeda karena diterbitkan dan dikontrol oleh bank sentral. Rupiah digital digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang tunai dalam bentuk logam dan kertas, dan akan menjadi representasi digital dari mata uang Indonesia.
Berikut beberapa perbedaan utama antara rupiah digital dan uang elektronik:

Rupiah digital tidak akan menghilangkan fungsi uang tunai dan uang elektronik, melainkan menambah opsi transaksi bagi masyarakat. Mata uang digital seperti CBDC dinilai memiliki risiko lebih rendah karena dikontrol oleh bank sentral, berbeda dengan cryptocurrency, virtual currency, dan stablecoin yang bersifat terdesentralisasi dan tidak dikontrol oleh pemerintah atau bank sentral.
BI menyatakan bahwa penerbitan rupiah digital dilakukan untuk memberikan layanan CBDC yang aman dan melindungi masyarakat dari risiko uang digital yang tidak terkontrol. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mengatasi risiko stabilitas aset kripto yang bisa memengaruhi stabilitas ekonomi, moneter, dan sistem keuangan.
Ke depan, rupiah digital akan diimplementasikan secara bertahap, dimulai dari penerbitan, pemusnahan, serta transfer antar-bank (wholesale CBDC).
Rupiah digital akan menambah opsi transaksi di Indonesia dengan keamanan yang lebih terjamin, berbeda dengan uang elektronik dan mata uang digital terdesentralisasi. Langkah ini diambil oleh BI untuk memastikan stabilitas ekonomi dan keamanan transaksi digital bagi masyarakat.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Leave a Reply