
JoSS, JOGJA – Sebanyak 28 toko atau kios minuman keras (Miras) ilegal di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Penutupan ini dilakukan dalam operasi penjualan minuman beralkohol dan pelarangan penjualan minuman keras oplosan yang telah berlangsung selama empat hari terakhir.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sejak Senin (29/7) hingga Kamis (1/8). Operasi ini menargetkan 28 titik di sembilan kecamatan, yaitu Kecamatan Depok, Ngaglik, Ngemplak, Sleman, Mlati, Berbah, Seyegan, Godean, dan Gamping.
“Operasi ini dilakukan sebagai penegakan Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan,” ujar Shavitri.
Operasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Polresta Sleman, Kodim Sleman, Denpom Yogyakarta, Ombudsman, Koramil Depok, Polsek Depok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Bagian Perekonomian Setda Sleman, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.
“Usaha di 28 titik tersebut tidak memenuhi syarat perda karena penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel bintang 4 ke atas, restoran dengan sertifikasi bintang 3, dan hypermarket (hanya untuk golongan A), dengan catatan hanya boleh dikonsumsi di tempat, tidak boleh dibawa pulang, kecuali yang dijual di hypermarket,” jelas Shavitri.
Operasi ini juga merupakan respons terhadap banyaknya aduan masyarakat tentang maraknya penjualan miras ilegal di lingkungan mereka yang tidak memiliki izin. “Selama empat hari ini, kami melakukan penutupan sementara penjualan tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang aturan penjualan minuman beralkohol,” tambahnya.
Satpol PP Sleman akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran penjualan minuman keras di Kabupaten Sleman. Pembinaan dilakukan dengan memastikan dokumen perizinan dan memberikan surat peringatan jika ditemukan pelanggaran. Jika pelanggaran terus terjadi, akan dilakukan tindakan penutupan atau yustisi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan usaha atau penjualan minuman beralkohol ilegal di sekitar mereka, agar dapat dilakukan penindakan. Jika ada penjualan yang meresahkan atau melibatkan anak-anak, silakan lapor ke kami, karena kami memiliki tim terpadu untuk menangani masalah tersebut,” tutup Shavitri.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Leave a Reply