JoSS – Supadi, Ketua DPRD Rembang dari Jawa Tengah, sempat dikabarkan menghilang di Arab Saudi setelah dia mengajukan izin cuti untuk haji. Namun menurut Kementerian Luar Negeri RI, Supadi dan beberapa WNI lainnya ditangkap dan ditahan oleh polisi Arab Saudi karena menggunakan visa haji ilegal.
Berdasarkan surat izin cuti yang diajukannya, Supadi rencananya akan cuti haji mulai 31 Mei 2024 hingga 25 Juni 2024. Namun, sejak tanggal 26 Juni 2024, dia belum pernah hadir ke kantor DPRD Rembang dan belum memberikan penjelasan mengenai keberadaannya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo, mengonfirmasi bahwa izin cuti Supadi untuk menjalankan ibadah haji telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Informasi sebelumnya dari Kemenlu RI, disebutkan bahwa pada 9 Juni 2024 ditahan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi,” ujar Nur Purnomo.
Menurut informasi terbaru, Supadi, Ketua DPRD Rembang, sudah menghadapi sidang sekali pada tanggal 3 Juli 2024 terkait kasus hukum yang dihadapinya di Arab Saudi. Dia juga telah mendapat bantuan hukum dari Kementerian Luar Negeri RI.
Nur Purnomo menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Kementerian Luar Negeri RI untuk meminta update terbaru mengenai status Supadi setelah dia ditahan oleh pihak berwenang di Arab Saudi.
“Kami sebelumnya juga sudah bersurat ke Kemenlu terkait kasus hukum yang dihadapi serta lamanya proses hukum yang bakal dijalani,” lanjutnya.
Ia menyampaikan bahwa surat dari Kementerian Luar Negeri RI akan menjadi dasar pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Rembang untuk menunjuk pelaksana tugas Ketua DPRD Rembang.
Menurut peraturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DPRD Rembang, jika seorang anggota pimpinan DPRD tidak hadir selama 30 hari tanpa keterangan, maka dapat dilakukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD.
Sementara ini, Nur Purnomo mengungkapkan bahwa tiga wakil ketua DPRD Rembang akan bertanggung jawab memimpin sidang. Nantinya, penunjukan Plt Ketua DPRD akan dibahas bersama fraksi PPP untuk mengusulkan nama yang akan diputuskan dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri RI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, mereka sedang memberikan bantuan hukum kepada Ketua DPRD Rembang, Supadi, yang telah ditahan selama sebulan terakhir di Arab Saudi atas dugaan pelanggaran terkait masalah imigrasi terkait ibadah haji.
Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, Supadi atau STR ditangkap di Makkah pada 9 Juni 2024 bersama dengan empat WNI lainnya, yaitu JSA, ALD, MII, dan MPN.
“Kelimanya sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi. Dalam penangkapan tersebut ditahan pula beberapa barang bukti berupa uang sebesar 95.000 riyal, printer, dan kartu tanda pengenal,” kata Judha.
Setelah mengetahui tentang penangkapan tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi hak-hak warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat.
Langkah pertama yang dilakukan adalah berkomunikasi langsung dengan para WNI untuk mendapatkan informasi kronologis tentang peristiwa tersebut. Selanjutnya, mereka melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan Saudi Arabia untuk memastikan perlindungan yang sesuai bagi WNI yang terlibat dalam kasus ini.
“Pertama-tama, pihak KJRI melakukan komunikasi dengan para WNI untuk mendapatkan kronologi peristiwa, kemudian melakukan koordinasi dengan Kepolisian Saudi dan pihak Kejaksaan Saudi,” tambahnya.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Pidana di Arab Saudi. Mereka telah menunjuk pengacara dari Attibyan Law Firm dan menyusun pembelaan untuk mendukung para terdakwa.
KJRI Jeddah aktif hadir dan melakuan pendampingan kepada para terdakwa selama persidangan berlangsung. Mereka secara rutin menginformasikan perkembangan kasus kepada keluarga terdakwa di Indonesia dan terus berkoordinasi dengan DPRD Rembang. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa sidang pertama dalam kasus ini telah dilaksanakan pada tanggal 4 Juli, di mana jaksa membacakan dakwaan terhadap para terdakwa.
Sidang kedua dalam kasus tersebut telah berlangsung pada tanggal 10 Juli 2024. Pada sidang tersebut, pengacara dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah bersama dengan pengacara dari terdakwa Supadi (STR) dan salah satu WNI lainnya, yaitu JSA, menyampaikan pembelaan mereka. Menurut Judha Nugraha, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, sidang lanjutan yang ketiga akan segera dilaksanakan dengan agenda pemaparan alat bukti.
Cek berita dan artikel lainnya diĀ GOOGLE NEWS

Leave a Reply