JoSS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa harga tiket pesawat di Indonesia adalah yang termahal kedua di dunia. Menurut Luhut, hanya Brasil yang memiliki harga tiket pesawat lebih tinggi dari Indonesia. Di kawasan ASEAN, Indonesia memiliki harga tiket pesawat domestik paling mahal.
“Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil,” ujar Luhut dalam unggahan di Instagram resminya pada Kamis (11/7).
Keluhan masyarakat mengenai mahalnya harga tiket pesawat di Indonesia telah mendorong pemerintah untuk mencari solusi guna menurunkannya. Luhut menilai bahwa pemerintah perlu mengevaluasi berbagai komponen pembentuk harga tiket pesawat sebagai langkah awal.
“Kami menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat,” jelasnya.
Komponen pembentuk harga yang pertama kali akan dievaluasi adalah Cost Per Block Hour (CBH), karena memiliki porsi terbesar dalam menentukan tarif tiket pesawat. Luhut menyebutkan bahwa rincian pembentukan CBH perlu diidentifikasi kembali.
“Kita juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” kata Luhut.
Selain itu, pemerintah juga berencana mempercepat kebijakan pembebasan bea masuk dan membuka Lartas untuk barang impor tertentu, mengingat perawatan pesawat menyumbang 16 persen dari total biaya operasional.
Luhut juga menegaskan akan mengevaluasi mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, yang berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang yang melakukan transfer atau ganti pesawat.
“Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan,” imbuhnya.
Evaluasi juga akan dilakukan terhadap kontribusi pendapatan kargo terhadap pemasukan perusahaan, dengan harapan ini dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas. Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas.
“Terhitung sejak rapat ini dilakukan, seluruh langkah tersebut di atas selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya,” pungkas Luhut.
Harapannya, pemerintah dapat menurunkan harga tiket pesawat dan memberikan solusi bagi masyarakat yang selama ini mengeluhkan mahalnya biaya penerbangan di Indonesia.

Leave a Reply