JoSS, SOLO – Seorang dosen di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswanya selama sesi bimbingan skripsi.
Wakil Rektor IV UMS, EM Sutrisna, mengonfirmasi bahwa pihak rektorat telah memberlakukan sanksi sementara terhadap dosen tersebut. Sanksi ini mencakup larangan untuk melakukan bimbingan skripsi serta menguji skripsi, tesis, dan disertasi mahasiswa.
Sutrisna menjelaskan bahwa saat ini pihak rektorat sedang mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sebelum langkah selanjutnya dapat diambil.
“Kemarin siang (Senin, 8 Juli 2024) sudah dimintai keterangan, dipanggil di tingkat prodi, fakultas, kemudian fakultas membuat surat ke rektorat,” kata Sutrisna, Selasa, 9 Juli 2024.
Kejadian dugaan pelecehan seksual ini menarik perhatian publik setelah diunggah di akun media sosial Instagram @dpn.ums dengan judul “Dosen Pembimbing Mesum.” Akun tersebut menceritakan pengalaman seorang mahasiswa yang diduga menjadi korban pelecehan oleh dosen pembimbingnya, meskipun tidak disebutkan tanggal pasti kejadian. Namun, cerita tersebut menyebutkan insiden terjadi pada Selasa sekitar pukul 10.00-11.00 WIB di rumah dosen.
Dalam cerita yang dibagikan, mahasiswa tersebut mengungkapkan bahwa saat sesi bimbingan skripsi, dosen meminta untuk dipeluk dan juga memegang lututnya.
Wakil Rektor EM Sutrisna dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyatakan bahwa berdasarkan kebijakan UMS, dosen tidak diperkenankan untuk melakukan bimbingan skripsi, tesis, atau disertasi di luar kampus atau di rumah. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh universitas.
Sutrisna menambahkan bahwa pihak rektorat saat ini sedang melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan pelecehan seksual ini.
“Tidak diperbolehkan melakukan bimbingan skripsi di luar kampus apalagi di rumah, tidak jam kerja, di resto tidak pernah diizinkan. Itu kesalahan,” tambahnya.
Sutrisna mengungkapkan rasa kecewanya terhadap insiden dugaan pelecehan yang dilakukan oleh dosen pembimbing skripsi terhadap mahasiswanya.
“Yang jelas kami prihatin atas kejadian ini. UMS merupakan kampus yang menerapkan nilai-nilai Islam Kemuhammadiyahan,” lanjutnya.
Dia menjelaskan bahwa pekerjaan seorang dosen mencakup mengajar, melakukan penelitian, berkontribusi dalam pengabdian kepada masyarakat, serta menerapkan nilai-nilai Al Islam Kemuhammadiyahan. Dia menegaskan komitmen pihak kampus dalam memberikan perlindungan kepada mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan oleh dosen pembimbing.
“Kami memberikan perlindungan korban. Tapi kami tetap memberlakukan asas praduga tak bersalah. Jika itu benar, tidak berdampak bagi mahasiswi yang sedang menjalani bimbingan skripsi,” jelasnya.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Leave a Reply