
JoSS, PEMALANG – Dalam upaya mengurangi peredaran rokok ilegal di kalangan nelayan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang mengadakan acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan ini berlangsung di Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Misoyo Makmur, Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, pada hari Jumat (14/6/2024).
Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Tri Wahyu Liestyani, Kasubbag Umpeg yang mewakili Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang. Acara ini dihadiri oleh narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, Agung Setiawan, serta Kabid Pelayanan dan Penangkapan pada Dinas Perikanan Kabupaten Pemalang, Ubaedi.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, nelayan, dan warga sekitar Desa Asemdoyong. Dalam sosialisasi tersebut, Agung Setiawan menyampaikan materi mengenai cukai, yang didefinisikan sebagai pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus yang diatur dalam undang-undang.
Agung menjelaskan bahwa tujuan pengenaan cukai terbagi menjadi dua: regulator dan budgeter. Tujuan regulator bertujuan untuk mengatur atau membatasi barang kena cukai karena alasan tertentu, sedangkan tujuan budgeter berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan negara untuk membiayai pembangunan dan kepentingan negara.
Lebih lanjut, Agung menguraikan jenis Bahan Kena Cukai (BKC) yang terdiri dari tiga jenis yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol. Tembakau iris yang tidak dikemas untuk penjualan eceran dan tidak diberi merk dagang serta etiket, tidak dikenakan cukai.
Agung juga menekankan fungsi pita cukai sebagai dokumen sekuriti yang menandakan pelunasan cukai, alat bantu pengawasan peredaran BKC untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan sebagai bukti keaslian produk BKC bagi pengusaha BKC.
Cek berita dan artikel lainnya diĀ GOOGLE NEWS

Leave a Reply