JoSS, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bersikap tegas terkait kebijakan konten dewasa yang diperbolehkan oleh CEO X, Elon Musk. Menurut Menkominfo Budi Arie, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia, termasuk X, harus tunduk pada regulasi yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Budi Arie menegaskan bahwa PSE yang melanggar aturan akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk pemblokiran platform.
“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib tunduk pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku,” katanya dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (5/6/2024).
Hukuman pemblokiran X mengacu pada Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum,” begitu bunyi aturan tersebut.
Sementara itu, perubahan kebijakan konten dewasa oleh X menjadikan kontroversi tersendiri. Sebelumnya, X memiliki kebijakan tidak resmi terkait konten dewasa, namun aturan tersebut masih abu-abu. Kini, X secara resmi mengizinkan pengguna untuk mengunggah konten dewasa dengan beberapa peringatan dan syarat tertentu. Pengguna dapat mem-posting konten NSFW yang diproduksi secara sukarela dengan memberikan label yang jelas.
Baca Juga: Kontroversi Kebijakan Konten Dewasa X: Elon Musk Beri Kebebasan Ekspresi Pengguna
Kebijakan konten dewasa baru tersebut juga mencakup penggunaan AI dalam menghasilkan video dan gambar. Dengan alasan kebebasan berekspresi, X memperbolehkan konten dewasa di platformnya dengan tujuan memfasilitasi ekspresi artistik yang sah. Meski mendapat tanggapan beragam dari publik, X mantap dengan keputusannya dan siap menghadapi konsekuensi yang timbul.
“Kami percaya bahwa pengguna dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka. Ekspresi seksual, visual atau tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah,” demikian bunyi kebijakan “konten dewasa” di blog X, dikutip dari TechCrunch, Selasa (4/6).
Dengan perbedaan pandangan antara X dan regulator, isu kontroversial ini terus menjadi sorotan utama dalam tataran regulasi konten digital. Penegakan aturan dan kebijakan yang sesuai dengan nilai dan norma sosial di Indonesia menjadi fokus utama bagi pemerintah dan regulator dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.(RJ)
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Leave a Reply